Pemkab Magetan Berikan SK Ribuan PPPK Paruh Waktu

Selasa 16-12-2025,17:42 WIB
Reporter : Septian Bayu
Editor : Aris Setyoadji

MAGETAN, MEMORANDUM.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Magetan mengangkat dan menyerahkan Surat Keputusan kepada 1.119 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu dalam apel di Alun-Alun Magetan, Selasa 16 Desember 2025.

Penyerahan SK dilakukan secara simbolis oleh Sekretaris Daerah Magetan Welly Kristanto kepada perwakilan PPPK Paruh Waktu.


Mini Kidi--

Sebanyak 1.119 PPPK Paruh Waktu tersebut terdiri atas 38 formasi guru dan sisanya tenaga teknis yang tersebar di organisasi perangkat daerah.

"Formasi 38 guru, selebihnya tenaga teknis yang ada di organisasi perangkat daerah," kata Sekda Magetan Welly Kristanto.

BACA JUGA:Pemkab Magetan Undang Parpol Bahas Program Strategis Daerah

Pengangkatan ini merupakan bentuk kepedulian Pemkab Magetan dalam memberikan kepastian status kepada pegawai yang selama ini belum diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara.

Sekda Magetan Welly Kristanto menyampaikan ucapan selamat sekaligus pesan agar para PPPK Paruh Waktu menjaga sikap sebagai abdi negara.

BACA JUGA:Sambut Nataru, Pemkab Magetan Gelar Rakor Penanganan Konflik Sosial dan Kewaspadaan Dini Daerah

"Pengangkatan ini hendaknya menjadi momentum meningkatkan rasa syukur dan jangan berperilaku selayaknya bos, karena bos kita adalah masyarakat yang kita layani di lingkungan tempat kita berada," imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Magetan Masruri mengatakan kinerja PPPK Paruh Waktu akan dievaluasi secara berkala.

"Kinerjanya akan dinilai oleh atasan langsung dan kepala OPD," jelasnya. (sep/rik)

Kategori :