BACA JUGA:Kejati Jatim Limpahkan Tahap II Tersangka Korupsi Dinas PU Surabaya: Tak Laporkan KPK, Dijerat TPPU
Sepanjang tahun 2025, Kejati Jatim menangani 154 perkara penyidikan dengan nilai penyelamatan kerugian negara mencapai Rp 288 miliar dan USD 421.046. Agus menjamin penanganan perkara ini akan berjalan profesional, transparan, dan berkomitmen penuh untuk menyelamatkan keuangan negara.