Terbukti Mark Up Rp 7,9 Miliar, Gaya Desicha Eks Kasir PT Tripalindo Dihukum 3 Tahun Penjara

Kamis 04-12-2025,17:28 WIB
Reporter : Jaka Santanu Wijaya
Editor : Ferry Ardi Setiawan

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Impian Gaya Desicha Fani Hansa menghirup udara kebebasan kandas di tangan majelis hakim yang diketuai Silfi Yanti Zulfia. Mantan kasir PT Tripalindo Trans Mix dinyatakan terbukti bersalah menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 7,9 miliar. 

BACA JUGA:Eks Kasir PT Tripalindo Surabaya Dituntut 4 Tahun Penjara atas Penggelapan Rp 7,9 Miliar

Kini, ia harus mendekam di dalam penjara setelah dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun. 


Mini Kidi--

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla yang memohon terdakwa Gaya agar dihukum selama 4 tahun penjara atas perbuatannya itu. Atas putusan tersebut, Gaya melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Kepastian hukum terhadap Gaya itu terungkap dalam persidangan yang digelar di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya. 

BACA JUGA:Sidang Kasus Penggelapan Rp7,9 Miliar, Saksi Ungkap Modus Operandi Kasir PT Tripalindo

Dalam pertimbangan putusan, majelis hakim mempunyai keyakinan bahwa terdakwa Gaya adalah orang yang telah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer penuntut umum yakni tentang penggelapan dalam jabatan.

Sehingga, tidak ada ditemukan alasan pembenar ataupun pemaaf yang dapat menghapuskan pidana atas perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa Gaya. Selain itu, unsur kesengajaan saat melakukan tindak pidana juga ditemukan oleh majelis hakim.

BACA JUGA:2 Pelaku Penggelapan Mobil Dibekuk Unit Resmob, Digadaikan Rp60-70 Juta

Demikian pula atas nota pembelaan (pledoi) yang disampaikan penasihat hukum terdakwa Gaya. Majelis hakim dengan tegas menyatakan harus dikesampingkan. 

"Menimbang, bahwa pembelaan yang disampaikan oleh terdakwa Gaya patutlah dikesampingkan karena dinilai tidak berdasarkan hukum," tegasnya.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Gaya Desicha Fani Hansa terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 374 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang penggelapan dalam jabatan yang dilakukan berlanjut (voortgezette handeling). Menjatuhkan pidana selama 3 tahun penjara," tutur Hakim Silfi saat membacakan amar putusannya, Kamis 4 Desember 2025.

BACA JUGA:Kasus Penggelapan Rp7,9 Miliar di PT Tripalindo Trans Mix, Kasir Didakwa Bikin Laporan Fiktif

Adapun keadaan yang memberatkan putusan tersebut yaitu, terdakwa telah menikmati hasil dari tindak pidana yang dilakukannya. Perbuatan korban mengakibatkan PT Tripalindo Trans Mix mengalami kerugian sebesar Rp 7,9 miliar.

"Sedangkan, keadaan yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan. Ada upaya pengembalian kerugian kepada perusahaan, dan belum pernah dihukum," kata Silfi.

Kategori :