Sementara itu, amar putusan yang disebutkan bahwa untuk barang bukti berupa Handphone, mobil, jam tangan dan laptop dikembalikan kepada PT Tripalindo Trans Mix.
BACA JUGA:Buron 4 Tahun, Terdakwa Penggelapan Welly Tanubrata Diringkus Kejari di Restoran
"Barang bukti berupa ATM dan rekening Bank BCA dan Bank Jatim atas nama Gaya Desicha Fani Hansa dimusnahkan oleh negara," ucap Silfi.