Spesialis Pencuri Cup Sealer Booth Minuman Digelandang Polisi

Rabu 03-12-2025,14:26 WIB
Reporter : Achmad Tauchid
Editor : Fatkhul Aziz

MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Kepolisian Resor (Polres) Malang berhasil mengamankan seorang pria yang diduga menjadi spesialis pencurian di sejumlah booth minuman di wilayah Kabupaten Malang. Pelaku diketahui beraksi dengan membobol gembok dan menggasak mesin cup sealer hingga tabung gas dari kedai minuman berbentuk kontainer.

Pelaku berinisial SL (46), warga Desa Rembun, Kecamatan Dampit, tersebut ditangkap gabungan Unit Reskrim Polsek Turen dan Unit Opsnal 3 Satreskrim Polres Malang, Minggu 30 November 2025 dini hari. 

BACA JUGA:Operasi Zebra Semeru 2025 Resmi Ditutup, Polres Malang Tindak 103 Ribu Pelanggar


Mini Kidi--

Saat itu, pelaku tertangkap tangan membawa mesin cup sealer menggunakan motor Yamaha Mio warna merah muda di kawasan Talok, Turen.

"Kami telah menerima beberapa laporan sebelumnya, pemyelidikan kemudian dilakukan dan mengarah pada pelaku. Saat diamankan, pelaku baru saja mengambil mesin cup sealer dini hari di wilayah Turen," ujar Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar, Rabu 3 Desember 2025.

BACA JUGA:Satlantas Polres Malang Luncurkan Zebratron, Sosialisasi Operasi Zebra Lewat Videotron Keliling

Dari interogasi awal, pelaku mengakui telah beraksi berulang kali dengan sasaran booth container penjual teh jumbo di Turen. Setidaknya dua lokasi telah menjadi sasaran, yakni di Desa Sananrejo dan Desa Pagedangan, pada 23 dan 24 November 2025.

"Modusnya merusak gembok pada booth kontainer saat dini hari, kemudian mengambil mesin dan tabung gas. Total kerugian ditaksir Rp 5,2 juta," tambah Bambang.

Tak hanya di Turen, pelaku juga mengaku pernah mencuri mesin serupa di Wajak dan Gondanglegi. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa 5 mesin cup sealer, 1 tabung gas 3 kg, linggis kecil, obeng, pisau belati, serta motor yang digunakan pelaku.

BACA JUGA:Sewa Motor Trail Tak Dikembalikan, Pria Asal Kulon Progo Diciduk Polres Malang

Bambang menyebut pelaku sengaja mengincar peralatan usaha minuman ringan karena mudah dijual kembali. 

"Motif pelaku untuk kebutuhan ekonomi, karena mesin ini cepat laku di pasaran," tegasnya.

Kini SL telah mendekam di sel tahanan Polres Malang dan dijerat pasal pencurian dengan pemberatan. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau lokasi pencurian lain.

BACA JUGA:Kapolres Malang Pimpin Sertijab Wakapolres, Tekankan Pentingnya Profesionalisme dan Sinergi

Kategori :