Maling Motor Ditelanjangi dan Dimassa di Wuluhan, Pelaku Kini Terbaring di Rumah Sakit

Maling Motor Ditelanjangi dan Dimassa di Wuluhan, Pelaku Kini Terbaring di Rumah Sakit

apolsek Wuluhan, Iptu Handoko Dharmak Saputro, melihat pelaku Ponari yang menjalani perawatan --

JEMBER, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Nasib nahas menimpa Ponari (43), seorang spesialis pencuri motor asal Desa Nogosari, Kecamatan Rambipuji, Jember. Ia menjadi bulan-bulanan warga setelah tepergok mencuri sepeda motor di area persawahan Desa Glundengan, Kecamatan Wuluhan, Sabtu, 17 Januari 2026.

​Aksi main hakim sendiri tersebut sempat terekam kamera warga dan viral di media sosial. Dalam video yang beredar, pelaku nampak ditelanjangi dan dihajar massa secara bergantian hingga tersungkur di tanah sebelum akhirnya diamankan pihak kepolisian.


Mini Kidi--

​Kapolsek Wuluhan, Iptu Handoko Dharmak Saputro, menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi sekitar pukul 09.00 WIB di Dusun Tanjungsari. Saat itu, korban tengah sibuk memupuk padi di sawah dan memarkirkan sepeda motor Honda Karisma miliknya sekitar 100 meter dari lokasi ia bekerja.

​"Tersangka terlihat mondar-mandir di dekat kendaraan korban oleh saksi (petani lain). Karena curiga, gerak-geriknya terus dipantau," ujar Iptu Handoko, Selasa, 20 Januari 2026.

BACA JUGA:Jaga Kondusifitas, Wakapolres Jember Pimpin Patroli Skala Besar Antisipasi Gesekan

​Kecurigaan saksi terbukti saat Ponari mengeluarkan kunci dari saku jaketnya dan mencoba menyalakan motor korban. Karena mesin tidak kunjung hidup, pelaku nekat mendorong motor tersebut.

​"Saksi langsung berteriak 'maling-maling'. Tersangka mencoba melarikan diri, namun massa yang sigap berhasil mengejar dan menangkapnya di lokasi," imbuh Handoko.

BACA JUGA:Sinergi Tanpa Batas: Kapolres Jember Cek Ruang Tahanan Lapas, Pastikan Keamanan Kondusif

​Akibat amuk massa, Ponari mengalami luka lebam serius di bagian wajah dan kepala. Saat ini, pria yang diketahui merupakan residivis tersebut masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Daerah (RSD) Balung dalam pengawalan ketat polisi.

​"Kondisi tersangka berangsur pulih, luka lebam di wajah sudah mulai berkurang. Berdasarkan pendalaman kami, pelaku ternyata sudah empat kali melakukan aksi serupa di lokasi berbeda," tegas Kapolsek.

​Atas perbuatannya, Ponari dijerat dengan Pasal 363 KUHP (catatan: pada naskah asli tertulis 477, namun secara hukum pencurian motor umumnya merujuk ke 363) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 7 tahun penjara. (edy)

Sumber:

Berita Terkait