Dua Bocah di Malang Ditangkap Polisi Setelah Dua Kali Curi Motor

Dua Bocah di Malang Ditangkap Polisi Setelah Dua Kali Curi Motor

Kapolresta Malang Kota Kombespol Putu Kholis memberi keterangan terkait kasus bocil pencuri motor.-Edy Riawan-

MALANG, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Dua bocah, MYM (16) dan RHP (10), warga Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, ditangkap polisi karena diduga melakukan pencurian motor di Jalan Karya Timur, Kecamatan Blimbing, Selasa 3 Februari 2026.

BACA JUGA:Dua Pelaku Curanmor Boncengan Motor dari Surabaya Cari Sasaran ke Malang

Dari hasil penyelidikan, terungkap kedua tersangka telah beraksi dua kali. Sebelumnya, mereka mencuri motor di kawasan Dau, Kabupaten Malang.


Mini Kidi--

Kapolresta Malang Kota, Kombespol Putu Kholis Aryana, menjelaskan modus operandi kedua anak tersebut. "Satu tersangka mengawasi keadaan, sedangkan satu tersangka mengambil motor yang menjadi sasaran, menggunakan kunci yang dibawa sebelumnya," ujar Kapolresta saat ungkap kasus di Mapolresta Malang Kota.

BACA JUGA:Polres Malang Kota Serahkan Barang Bukti Motor Kasus Curanmor pada Pemiliknya

Kombespol Putu Kholis juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memasang CCTV. "Kesadaran masyarakat mempermudah identifikasi dan pengejaran terhadap pelaku kejahatan," pungkasnya.

Kedua tersangka terancam pasal 477 KUHP. Karena masih di bawah umur, penanganannya dilakukan bekerja sama dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk tindak lanjut hukum. (edr)

Sumber: