Kondisi ini semakin parah dengan munculnya 5 korban baru yang melaporkan Indrata melalui LP/B/1306/XL/2025/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jatim, dengan tuduhan yang sama di bawah Pasal 379a KUHP tentang penipuan yang menyebabkan kerugian material.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty Dewi saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp apakah benar perkara atas nama terlapor Indrata telah naik ke penyidik menyampaikan laporan perkembangan perkaranya sudah dikirim ke pelapor. "SP2HP sudah dikirim ke pelapor," katanya.
Sementara itu, Arya, penyidik yang menangani perkara ini, ketika ditanya melalui pesan WhatsApp, apakah benar perkara ini sudah naik ke penyidikan dan sudah mengirim SP2HP ke pelapor, hingga berita ini dimuat tidak memberikn respon.
BACA JUGA:Polres Ngawi Siap Terima Laporan Masyarakat Terkait Dugaan Pelanggaran Anggota
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya, Putu Arya Wibisana, saat dikonfirmasi apakah Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Indrata sudah diterima pihaknya langsung membenarkan. "SPDP sudah masuk kemarin 25 November 2025 dan JPU Pak Suparlan," ucap Putu.