SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Isu reformasi di tubuh Polri untuk menjadikan institusi yang lebih profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada masyarakat rupanya isapan jempol belaka. Karena, laporan kasus penipuan investasi pembukaan outlet ayam geprek Joder Ka Dhani yang ditangani penyidik Polrestabes Surabaya jalan di tempat. Selama 8 bulan, statusnya masih tahap penyelidikan.
Dalam kasus tersebut, korban M. Raihan Al Ayyubi melaporkan Indrata Surya Rakhmadhani selaku pemilik usaha Ayam Geprek Joder Ka Dhani itu.
BACA JUGA:Paguyuban Nelayan Pertanyakan Kejelasan Laporan Dugaan Penjualan Tanah Negara di Weru Lamongan
Mini Kidi--
Kepada Memorandum.co.id, Raihan mengaku membuat laporan sejak 20 Maret 2025 dengan nomor perkara LP/B/268/III/2025/SPKT/Polrestabes Surabaya/polda jatim.
"Saya melaporkan Indrata Surya Rakhmadhani atas dugaan penipuan dan penggelapan. Karena setelah saya menyetorkan uang sebesar Rp150 juta kepada terlapor, janji untuk pembukaan outlet ayam geprek Joder Ka Dhani, hingga saat ini tidak terealisasi," katanya, Rabu 3 Desember 2025.
BACA JUGA:Gercep! Polres Gresik Tangani Laporan Dugaan Bayi Dibuang, Terungkap Hanya Salah Paham Rumah Tangga
Lebih lanjut, Raihan mengatakan bahwa dirinya sudah berulang kali menanyakan kepada penyidik terkait perkembangan laporannya tersebut. Namun, selalu dijawab dengan alasan masih pendalaman. Padahal, ahli pidana sudah dihadirkan dalam gelar perkara.
"Kalau saya tanya itu selalu saja masih pendalaman. Baik tanya langsung ataupun lewat SP2HP. Apalagi bukti, keterangan saksi yang saya rasa sudah cukup kuat untuk menaikkan laporan saya ke penyidikan," ungkapnya.
Menurut Raihan, dirinya juga sudah melaporkan penyidik yang menangani laporannya tersebut Propam Polda Jawa Timur. Ia mengaku lelah karena harus bolak-balik dari Jakarta ke Surabaya hanya untuk memantau perkembangan laporannya yang terkesan jalan di tempat.
BACA JUGA:Laporan Penganiayaan di Festival Adat Budaya Lamongan Ditingkatkan ke Penyidikan
"Karena merasa proses penyelidikan tak kunjung jelas, saya melaporkan penyidik yang menangani kasus tersebut, ke Bidang Pengawasan Penyidik (Wassidik) Propam Polda Jawa Timur," katanya.
Sekira dua pekan yang lalu tepatnya pada Rabu 19 November 2025 Raihan mengaku mendapat informasi bahwa perkaranya telah naik penyidikan. Namun hingga saat ini, dia mengatakan belum menerima SP2HP dari penyidik.
"Katanya sudah naik penyidikan, tapi saya belum dapat laporan perkembangan perkara saya sampai hari ini," ujarnya.
BACA JUGA:Polsek Bagor Gerak Cepat Tindaklanjuti Laporan Sabung Ayam di Nganjuk