SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Sejumlah proyek vital pembangunan rumah pompa di Kota Surabaya terancam tidak selesai tepat waktu. Tercatat, lima titik proyek pekerjaan menghadapi keterlambatan signifikan, jauh meleset dari target waktu yang telah ditetapkan.
Pemkot Surabaya, melalui Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), memberikan batas waktu ultimatium hingga 15 Desember 2025 agar seluruh rumah pompa dapat beroperasi.
Mini Kidi--
Kepala DSDABM Kota Surabaya, Syamsul Hariadi, mengungkapkan adanya pengerjaan proyek strategis yang molor tersebut. Padahal, percepatan fungsionalisasi rumah pompa sangat krusial untuk mengantisipasi potensi genangan di musim hujan.
"Evaluasi kami untuk rumah pompa, ada pengerjaan rumah pompa yang molor, tercatat ada lima titik, yaitu di Jalan Ahmad Yani, Margorejo, Menanggal Karah, dan Ketintang Madya," kata Syamsul Hariadi, dikonfirmasi Memorandum.
BACA JUGA:Densus 88 dan Pemkot Surabaya Bergandeng Tangan Cegah Radikalisme di Kalangan Pelajar
Syamsul menekankan, tidak ada lagi toleransi waktu tambahan bagi kontraktor yang gagal memenuhi target. Perpanjangan waktu hanya akan diberikan sebatas untuk pekerjaan finishing. Namun, untuk aspek operasional utama, rumah pompa wajib berjalan sesuai jadwal yang ditentukan.
Molornya proyek ini memicu respons tegas dari Pemkot Surabaya. Syamsul Hariadi menegaskan bahwa sanksi denda akan langsung diberlakukan jika operasional rumah pompa meleset dari target 15 Desember 2025.
"Target tanggal 15 Desember harus sudah bisa difungsikan atau dioperasikan," tandasnya.
BACA JUGA:Pengawasan Eks Lokalisasi Dolly Diperketat, Pemkot Surabaya Siapkan Perda Aturan Rumah Kos
Sanksi yang akan dikenakan adalah denda sebesar 1 permil atau satu per seribu dari nilai kontrak, berlaku setiap hari keterlambatan.
"Sementara kita sanksi denda. Denda 1 permil atau 1 per seribu dari nilai kontrak, dan denda tersebut berlaku per hari," jelas Syamsul.
Ketegasan sanksi ini memiliki batas maksimal. Jika keterlambatan mencapai 50 hari dan proyek tak kunjung selesai, Pemkot Surabaya tak segan untuk mengambil langkah pemutusan kontrak dan memasukkan kontraktor ke dalam daftar hitam atau blacklist.
"Maksimal denda 50 hari. Kalau belum selesai dikenakan sanksi blacklist, " tegasnya.