BACA JUGA:DPRD Malang Sesalkan Program Pokir Tidak Terlaksana di Sejumlah OPD
“Berapa nominal biaya sewanya mulai tahun 2019-2025, nanti masih akan dihitung lagi oleh tim appraisal Kabupaten Malang. Pastinya biaya tersebut juga akan masuk dalam kas daerah,” jelasnya.
BACA JUGA:Komisi III DPRD Kabupaten Malang Pastikan Penerima Manfaat RTLH Tepat Sasaran
Sekadar informasi, selama puluhan tahun ini, Pemkab Malang kehilangan PAD dari eks tanah kas desa di Kelurahan/Kecamatan Dampit.
Pasalnya, sejak 1984 tidak ada setoran PAD dari para penyewa yang mengelola 54 hektare lahan tersebut. Total ada sekitar 70 orang penyewa yang tersebar di beberapa pedukuhan. (kid)