Pemkot Surabaya Terbitkan SE Ramadan 2026, RHU Wajib Tutup Total
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.-Arif Alfiansyah-
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Pemerintah Kota Surabaya menerbitkan Surat Edaran Pedoman Ramadan dan Idulfitri 2026 yang mewajibkan Rekreasi Hiburan Umum tutup total serta mengatur operasional kuliner dan aktivitas sosial warga, Rabu 18 Februari 2026.
BACA JUGA:Harga Cabai Tak Stabil Jelang Ramadan, Pedagang Surabaya Tetap Optimistis
Menjelang datangnya bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, kebijakan tersebut mengatur tata tertib keamanan dan ketertiban umum secara ketat, termasuk operasional tempat hiburan.

Mini Kidi--
Salah satu poin krusial dalam SE tersebut adalah instruksi penutupan total bagi Rekreasi Hiburan Umum (RHU).
BACA JUGA:Pemkot Surabaya Atur Ketat Jam Malam RHU, Knalpot Brong dan Penjualan Petasan saat Nataru
Seluruh tempat hiburan malam seperti diskotek, kelab malam, pub, karaoke dewasa maupun keluarga, hingga layanan spa dan panti pijat wajib menghentikan operasionalnya. Aturan ini juga berlaku bagi fasilitas hiburan yang berada di dalam hotel.
BACA JUGA:Jelang Ramadan, Makam di Jalan Demak Surabaya Mulai Dipadati Peziarah
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan, kebijakan ini diambil untuk menjamin kekhusyukan umat muslim dalam menjalankan ibadah serta menjaga kondusivitas Kota Pahlawan.
BACA JUGA:Sinergi Tanpa Batas, Polsek Bubutan Kawal Kirab Ramadan Se-Kelurahan Kemayoran
Tak hanya sektor hiburan, sektor kuliner pun turut diatur. Pengusaha restoran, kafe, hingga warung tetap diperbolehkan buka dan melayani makan di tempat. Namun, Eri memberikan catatan khusus agar aktivitas tersebut tidak mencolok.
BACA JUGA:Ramadan 2026 Makin Seru, Aston Inn Jemursari Bagi-Bagi Voucher Kamar Tiap Minggu
“Pengusaha kuliner kami imbau untuk memasang tirai penutup pada siang hari. Silakan beroperasi, tapi hargai yang sedang berpuasa,” kata Eri.
BACA JUGA:Jelang Ramadan, Harga Sembako di Surabaya Relatif Stabil, Cabai Rawit Melonjak
Sumber:



