SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono, memastikan bahwa aspirasi yang disampaikan oleh ribuan buruh terkait tuntutan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 telah diterima dan sejalan dengan visi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim.
Ribuan buruh dari berbagai serikat di Jatim sebelumnya menuntut agar UMP Jatim tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.356.349. Tuntutan ini didasarkan pada sejumlah alasan, salah satunya adalah posisi UMP Jatim 2025 yang hanya sebesar Rp2.305.985, menempati urutan keempat terendah secara nasional.
BACA JUGA:Ribuan Buruh Jatim Geruduk Kantor Gubernur Tuntut UMP 2026 Naik Jadi Rp3,3 Juta
Mini Kidi--
Menanggapi hal tersebut, Adhy Karyono menyampaikan apresiasi dari Gubernur Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak atas jalannya pertemuan yang stabil dan kondusif dengan perwakilan serikat pekerja.
“Bagi pemerintah ini sangat penting. Atas nama Pemprov Jatim, Bu Gubernur, Pak Wagub mengucapkan terima kasih, pertemuan kami dengan perwakilan serikat pekerja dan buruh berlangsung stabil, dan semua pendapat mereka hampir sama dengan kami,” ujar Adhy, Jumat 28 November 2025.
BACA JUGA:Tidak Bayar Upah 200 Eks Karyawan, PT PMMP Situbondo Terancam Pailit
Sekda Adhy juga menyoroti peran penting buruh dalam menjaga stabilitas ekonomi daerah. Ia menegaskan, pertumbuhan ekonomi di Jatim selama tiga tahun terakhir cenderung stabil. Salah satu kontributor utamanya adalah sektor industri yang dijaga oleh partisipasi kaum buruh.
Karenanya, Adhy Karyono berjanji bahwa tuntutan kenaikan UMP 2026 akan segera dibahas lebih lanjut oleh Pemprov Jatim begitu peraturan pemerintah (PP) dari pemerintah pusat mengenai pengupahan telah ditetapkan.
BACA JUGA:Komisi IX DPR RI Kunjungi Pemkab Gresik, Bahas Upah dan Jaminan Sosial Pekerja
“Kami berjanji ketika turun aturan, kami akan mendengar dan membahas kembali data itu untuk membahas kesejahteraan buruh dan mengurangi disparitas,” pungkasnya.(bin)