Dinas PU Bina Marga Jatim Alihkan Pengaduan Pelayanan Publik ke SP4N-LAPOR!
Proses pengerjaan perbaikan jalan oleh Dinas PU Bina Marga Jawa Timur.-Anwar Hidayat-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Jawa Timur menginformasikan kepada masyarakat bahwa seluruh pengaduan terkait pelayanan publik, termasuk infrastruktur jalan dan jembatan di wilayah Jawa Timur, kini diarahkan melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan pelayanan publik Nasional (SP4N) LAPOR!.
BACA JUGA:Dinas PU Bina Marga Jatim Fokus Pemeliharaan Jalan dan Jembatan di Tengah Efisiensi
Langkah ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang pengelolaan pengaduan pelayanan publik, yang mewajibkan penyelenggara layanan publik untuk menyusun mekanisme dan menyediakan sarana pengaduan bagi masyarakat.

Mini Kidi--
Selain itu, kebijakan ini juga sejalan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2025, yang mengatur tentang sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik secara nasional.
BACA JUGA:Dinas PUTR Lumajang Gandeng Tim Balai Jasa Kontruksi Wilayah 4 Jatim Lakukan Monitoring
Sistem SP4N-LAPOR! dibentuk untuk merealisasikan kebijakan no wrong door policy, sebuah prinsip yang menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun akan disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menanganinya.
BACA JUGA:Dinas PU SDA Jatim Tertibkan Bangunan Liar di Sempadan Saluran Kebonagung Surabaya
Sistem ini bertujuan agar penyelenggara dapat mengelola pengaduan dari masyarakat secara sederhana, cepat, tepat, tuntas, dan terkoordinasi dengan baik.
Sistem SP4N-LAPOR! memberikan akses partisipasi kepada masyarakat dalam menyampaikan pengaduan, yang pada akhirnya akan meningkatkan kualitas pelayanan publik secara keseluruhan.
BACA JUGA:Proyek Tugu Jombang Belum Rampung di Akhir Kontrak, Dinas PUPR Denda Keterlambatan
Untuk memudahkan masyarakat, SP4N-LAPOR! dilengkapi dengan fitur-fitur unggulan. Salah satunya adalah fitur Anonim, di mana pelapor dapat memilih agar identitasnya tidak diketahui oleh pihak terlapor maupun masyarakat umum.
BACA JUGA:Dinas PU SDA Jatim Latih Pengurus HIPPA O&P Irigasi di Pasuruan
Seluruh isi laporan bersifat Rahasia dan tidak dapat dilihat oleh publik. Setiap laporan juga akan mendapatkan Tracking ID, sebuah nomor unik yang berguna untuk meninjau proses tindak lanjut pengaduan yang telah disampaikan.
Sumber:



