umrah expo

Tidak Bayar Upah 200 Eks Karyawan, PT PMMP Situbondo Terancam Pailit

Tidak Bayar Upah 200 Eks Karyawan, PT PMMP Situbondo Terancam Pailit

Suasana RDP Komisi IV DPRD Situbondo, dengan PT PMMP Situbondo.--

SITUBONDO, MEMORANDUM.CO.ID – Komisi IV DPRD Kabupaten Situbondo mengancam mempailitkan PT Panca Mitra Multi Perdana (PMMP), pabrik pengepakan udang di Desa Landangan, Kecamatan Kapongan, karena tidak membayar upah sekitar 200 eks karyawan, Kamis 25 September 2025.

Ketua Komisi IV DPRD Situbondo M Faisol menyebut PT PMMP telah melanggar kesepakatan sebelumnya.

“Karena PT PMMP sudah melanggar kesepakatan dengan tidak membayar upah eks karyawan, kami akan menghadap komisaris PT PMMP sebelum dipailitkan,” kata M Faisol.


Mini Kidi--

Pengacara eks karyawan PT PMMP, Aman Al-Muhtar, mengatakan ada 40 orang kliennya yang belum menerima haknya, dengan total tunggakan mencapai lebih dari Rp1 miliar.

“Hak normatif karyawan adalah hak dasar yang wajib diberikan. Gugat PT PMMP dan pailitkan,” tegas Aman Al-Muhtar.

Ia juga menuding perubahan nama PT PMMP menjadi PT Landangan Makmur Situbondo (LMS) sebagai upaya untuk menghindari kewajiban pembayaran upah kepada ratusan eks karyawan.

BACA JUGA:Kemenpan RB Nilai Zona Integritas Menuju WBBM di Polres Situbondo

“Perubahan nama PT PMMP menjadi PT LMS patut dicurigai hanya untuk melepas tanggung jawab membayar gaji karyawan,” ungkapnya.

Sementara itu, Manager Keuangan PT PMMP, Husnul, mengaku tidak mengetahui detail jumlah eks karyawan yang belum menerima haknya.

“Tugas saya hanya seputar keuangan operasional perusahaan, termasuk tentang upah karyawan. Kalau soal hak-hak eks karyawan yang belum dibayarkan saya tidak tahu,” ucap Husnul.

BACA JUGA:Gempa 5,7 SR Guncang Situbondo, 40 Rumah Rusak di Kecamatan Banyuputih

Muhammad Heri Susanto, eks karyawan PT PMMP, juga menceritakan pengalamannya.

“Saya bekerja selama sembilan tahun, namun tidak pernah mendapatkan upah yang layak,” katanya.

BACA JUGA:Pria Situbondo Bunuh Istri, Idap Sakit Jiwa Kambuhan

Heri mengaku mengundurkan diri pada Maret 2025 karena tidak lagi mendapat gaji. Ia menyebut total haknya sekitar Rp80 juta, termasuk pesangon dan BPJS Ketenagakerjaan, tetapi perusahaan tidak kunjung membayar.

“Kalau upah saya Rp80 juta dicicil Rp300 ribu per minggu, kapan lunasnya?” ungkap Heri.

Sumber: