“Beberapa orang tua yang anaknya les basket marah karena terkesan pungutan liar meskipun sudah diberi edaran oleh pihak GOR CLS,” tambahnya.
Untuk memastikan keabsahan parkir berbayar tersebut, Wahyudi telah berinisiatif melakukan pengecekan langsung ke dua instansi vital di Pemerintah Kota Surabaya.
Ia memastikan bahwa setelah dicek ke Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya dan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Surabaya, tidak ditemukan satu pun catatan resmi yang meregulasi atau memberikan izin parkir berbayar di lokasi GOR CLS.
BACA JUGA:Mie Gacoan Surabaya Siap Benahi Sistem Parkir Demi Tertib dan Buka Lapangan Kerja
“Nah, setelah aku cek ke Dispenda ternyata tidak ada catatan, cek ke Dishub juga tidak ada catatan. Dapat dipastikan itu parkir liar,” tegasnya.
Kondisi parkir liar ini menimbulkan dampak serius bagi warga perumahan, mulai dari kemacetan yang menyumbat akses jalan lokal, gangguan kenyamanan, hingga rasa kurang aman akiba parkir yang sembarangan.
Warga kini mendesak pihak pengelola GOR CLS dan instansi pemerintah setempat untuk segera turun tangan melakukan verifikasi dan menindak tegas praktik parkir tanpa izin.
"Kembalikan hak warga atas kawasan hunian mereka yang damai dan bebas dari hambatan," tandas Wahyudi.(bin)