Dipercaya Manager Toko Emas, Dana Penjualan Masuk Rekening Pribadi

Dipercaya Manager Toko Emas, Dana Penjualan Masuk Rekening Pribadi

Tersangka Baskoro digelandang menuju mobil tahanan Kejaksaan untuk dibawa ke Lapas Malang.-Edy Riawan-

MALANG, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Kejaksaan Negeri Kota Malang menerima pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti kasus dugaan penggelapan dalam jabatan keuangan toko emas dengan nilai kerugian sekitar Rp 3,3 miliar, Kamis 29 Januari 2026.

BACA JUGA:Kejari Kota Malang Pantau Pembangunan Strategis Sektor Pendidikan

Tersangka Baskoro (33), warga Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, diketahui menjabat sebagai manajer sebuah toko emas dan dipercaya mengelola transaksi penjualan.


Mini Kidi--

Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Malang, Su’udi, menjelaskan peristiwa penggelapan tersebut terjadi dalam rentang waktu Maret 2023 hingga Januari 2025.

BACA JUGA:Sejumlah Barang Haram hingga Senjata Tajam Dimusnahkan Kejari Kota Malang

“Hari ini kami menerima pelimpahan tahap dua tersangka dugaan penggelapan dalam jabatan. Peristiwa itu terjadi sekitar Maret 2023 hingga Januari 2025,” terangnya.

BACA JUGA:Tersangka Korupsi Aset Pemkot Malang Titipkan Uang Pengganti ke Kejari

Menurutnya, tersangka merupakan orang kepercayaan pemilik toko emas dan sebelumnya telah diperkenalkan kepada para mitra bisnis sebagai pihak yang berwenang dalam transaksi.

BACA JUGA:Kejari Kota Malang Kembalikan Barang Bukti Investasi Bodong

Namun dalam perjalanannya, transaksi penjualan emas justru dilakukan menggunakan rekening pribadi tersangka, bukan rekening resmi milik pemilik toko.

BACA JUGA:Kejari Kota Malang Selidiki Dugaan Tipikor Aset Pemkot Malang Senilai 2,1 Miliar

Selain itu, terungkap fakta bahwa sebagian transaksi juga menggunakan rekening atas nama istri tersangka. Karena tidak lagi menggunakan rekening kantor seperti sebelumnya, para mitra bisnis menjadi curiga dan melakukan konfirmasi kepada keluarga pemilik toko.

BACA JUGA:Kejari Kota Malang Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Korupsi Rp 22 Miliar

Sumber:

Berita Terkait