MAGETAN, MEMORANDUM.CO.ID – Angka perceraian di Kabupaten Magetan sepanjang 2025 mencapai ribuan perkara dengan total 1.370 pengajuan periode Januari hingga November, Selasa 25 November 2025.
Pengadilan Agama Magetan mencatat 1.223 perkara telah diputus terdiri atas 298 cerai talak serta 840 cerai gugat.
Mini Kidi--
Menurutnya, pengajuan perceraian rentan terjadi pada usia 30 tahunan.
Dibeberkan bahwa maraknya perceraian dipicu masalah ekonomi dan suami ketagihan judi online.
BACA JUGA:Polisi Magetan blusukan sediakan bahan pangan murah tekan harga
“Yang lagi marak karena bermain judol, baik judi slot, judi manual juga banyak,” ungkapnya.
Selain itu, pengajuan dispensasi nikah juga relatif tinggi mencapai 370 perkara dengan 67 permohonan dikabulkan karena kondisi hamil di luar nikah.
“Patut digarisbawahi bahwa yang sudah matang menikah saja belum tentu berhasil apalagi mereka yang nikah dini,” pungkasnya.(sep/rik)