Perkuat Layanan Hukum, Rutan Gandeng PA Situbondo
--
SITUBONDO, MEMORANDUM.CO.ID – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Situbondo menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pengadilan Agama (PA) Situbondo pada Selasa, 2 Desember 2025.
Kerja sama ini bertujuan meningkatkan kualitas layanan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), terutama terkait pemenuhan hak-hak keperdataan mereka.

Mini Kidi--
Dalam PKS tersebut, kedua lembaga sepakat memperluas akses keadilan melalui pelayanan hukum berbasis syariah dan perdata Islam. Ruang lingkup kerja sama meliputi penyelesaian perkara perceraian, sidang isbat nikah, hingga konsultasi hukum keluarga bagi warga binaan yang membutuhkan.
Kepala Rutan Situbondo, Suwono, menyampaikan bahwa langkah ini menjadi bagian dari komitmen lembaganya dalam memberikan pelayanan prima sekaligus memastikan hak dasar warga binaan tetap terpenuhi.
BACA JUGA:Rutan Situbondo Kembangkan Produk Teh Daun Mint untuk Dukung Asta Cita dan UMKM
"Penandatanganan perjanjian kerja sama ini adalah bentuk komitmen kami untuk memastikan bahwa warga binaan tetap mendapatkan akses terhadap keadilan dan pelayanan hukum yang layak," ujarnya.
Ia menambahkan, sinergi dengan PA Situbondo diharapkan dapat memberikan solusi konkret bagi permasalahan keluarga yang dihadapi warga binaan. Kepastian hukum dan keharmonisan keluarga dinilai menjadi modal penting saat mereka kembali ke masyarakat.
"Ini sejalan dengan tujuan pemasyarakatan untuk membina dan mempersiapkan mereka menjadi pribadi yang lebih baik dan bertanggung jawab," pungkasnya.
Sumber:



