Polres Magetan Amankan Pelaku Penganiaya Anak Diduga Mencuri
Pelaku penganiayaan anak diamankan Polres Magetan.--
MAGETAN, MEMORANDUM.CO.ID – Satreskrim Polres Magetan mengamankan pelaku penganiayaan terhadap anak yang diduga mencuri velg kendaraan di wilayah Kecamatan Lembeyan, Kamis 4 Desember 2025.
Perbuatan pelaku yang mengikat tangan dan kaki korban viral setelah diunggah di sejumlah platform media sosial dan mendapat kecaman dari nitizen.

Mini Kidi--
Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, menyebut kejadian ini merupakan berita yang viral dan menjadi perhatian masyarakat.
"Ini termasuk berita yang cukup viral yang ada di Kabupaten Magetan, di mana ada seorang anak yang mendapatkan perlakuan tidak layak, tidak baik. Bisa kita katakan penganiayaan," kata AKBP Erik, Kamis 4 Desember 2025.
BACA JUGA:Polres Magetan Gelar Salat Gaib untuk Korban Bencana Aceh dan Sumatra
Ditegaskan Erik, meskipun anak tersebut diduga melakukan kesalahan, perlakuan penganiayaan dan aksi main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan karena melanggar hukum dan berpotensi menimbulkan trauma pada korban.
"Memang ada kesalahan yang diperbuat, namun perbuatan terhadap anak tersebut tidak bisa kita benarkan karena ini melanggar hukum, main hakim sendiri, dan ini mengakibatkan trauma pada anak tersebut," tegasnya.
Mengenai kondisi korban, Kapolres Magetan menyebut anak itu mengalami beberapa luka, dan pihaknya akan bekerja sama dengan dokter untuk melengkapi hasil pemeriksaan visum sebagai bagian dari proses hukum.
BACA JUGA:Kapolres Magetan Siapkan Ratusan Personel Polisi Penolong Masyarakat
Menanggapi kejadian ini, Kapolres Magetan mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak melakukan aksi main hakim sendiri.
"Kami imbau kepada masyarakat, apabila mendapatkan kejadian yang sama seperti ini, hendaknya diserahkan kepada pihak berwajib. Supaya tidak ada kesan main hakim sendiri yang bisa mengakibatkan terjadinya perbuatan yang memang melawan atau melanggar hukum," pungkas AKBP Erik. (hms/rik)
Sumber:



