Curi Pakaian Dalam di Jemuran Warga Kebomas Gresik, Pria Lamongan Ditangkap

Senin 24-11-2025,15:34 WIB
Reporter : Achmad Willy Alva Reza
Editor : Fatkhul Aziz

GRESIK, MEMORANDUM.CO.ID - Tindakan RAS (27) memang sungguh meresahkan. Pria asal Perum Jetis Indah, Kota Lamongan itu akhirnya diamankan polisi karena aksinya mencuri pakaian dalam di jemuran warga Jalan Dr Wahidin Sudiro Husodo, Kecamatan Kebomas, Gresik. 

Perilakunya yang tak wajar itu terekam CCTV dan sempat viral di media sosial. Merasa resah, salah satu korban DAS (41) langsung melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polres Gresik. 

BACA JUGA:Ketagihan Film Porno, Ngutil Pakaian Dalam Wanita: Perkara Berakhir Damai


Mini Kidi--

Kanit Resmob Satreskrim Polres Gresik Ipda Andi Muh Asyraf Gunawan mengatakan, pihaknya langsung menyelidiki identitas pelaku. Berdasarkan rekaman CCTV di sekitar lokasi, identitas pelaku mengarah pada pemuda Lamongan tersebut.

“Pelaku kami amankan saat berada di Jalan Raya Ambeng-ambeng, Kecamatan Duduksampeyan, hari Jumat kemarin,” ujar Ipda Asyraf, Senin 24 November 2025.

BACA JUGA:Ditinggal Kabur Teman, Maling Beat di Kenjeran Ditangkap Warga

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan petugas terhadap RAS, pria tersebut mengaku telah 3 kali melakukan aksinya. Pencurian pakaian dalam itu dilakukan di kawasan yang sama. 

“Modus pelaku mondar-mandir terlebih dahulu di pemukiman warga untuk mencari target pakaian dalam yang sedang berada di jemuran. Barang bukti hasil pencurian yang kami amankan yaitu 3 buah bra atau BH,” tuturnya. 

Polisi juga mengamankan pakaian, helm, dan motor Honda Scoopy bernopol S 3523 JDC yang menjadi kendaraan sarana kejahatan tersangka. Asyraf menyebut, RAS kini telah ditahan di Rutan Mapolres Gresik. 

BACA JUGA:Dua Maling Sikat Beat Customer Toko Vape di Petra

“Korban mengalami kerugian Rp100 ribu. Sementara untuk motif pelaku mencuri pakaian dalam untuk memuaskan hasrat pribadinya sendiri,” tandasnya. 

Akibat tindakannya, tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama hingga 5 tahun.(rez)

Kategori :