Bapemperda DPRD Jombang Matangkan Raperda Desa, Kesejahteraan BPD Jadi Sorotan
Ketua Bapemperda DPRD Jombang, Kartiyono--
JOMBANG, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Jombang terus mematangkan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Desa. Salah satu terobosan yang menjadi perhatian dalam pembahasan kali ini adalah penguatan kesejahteraan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), termasuk wacana pemberian tunjangan keluarga dan tunjangan purna tugas.
Pembahasan tersebut dilakukan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), di antaranya Bagian Hukum, DPMPD, serta Pusat Pengembangan Otonomi Daerah Universitas Brawijaya (Unibraw), di ruang Komisi A DPRD Jombang, Senin (21/9).
BACA JUGA:Bapemperda DPRD Jatim Kaji Payung Hukum Perlindungan Driver Ojol
Ketua Bapemperda DPRD Jombang, Kartiyono, mengatakan RDP tersebut menjadi bagian penting untuk mematangkan materi Raperda sebelum memasuki tahapan harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Jawa Timur.
“Rapat dengar pendapat kali ini untuk mematangkan materi yang sebelumnya sudah kita konsultasikan ke Pemprov Jatim. Selanjutnya akan memasuki tahapan harmonisasi ke Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Jawa Timur sebagai salah satu syarat pembentukan perda,” ujar Kartiyono.

Mini kidi--
Menurutnya, dalam pembahasan tersebut Bapemperda kembali merekonstruksi draft Raperda yang telah disusun dengan mempertimbangkan berbagai aspirasi yang berkembang. Salah satu fokusnya adalah memperjelas posisi BPD sehingga terdapat keseimbangan antara hak dan kewajiban.
“Dalam rakor tadi kami mencoba merekonstruksi draft yang telah ada dengan mempertimbangkan berbagai aspirasi, termasuk bagaimana mempertimbangkan BPD agar mendapatkan keseimbangan antara hak dan kewajiban,” jelasnya.
BACA JUGA:Raperda Transportasi Publik Terintegrasi Masuk Bapemperda DPRD Jatim
Selain persoalan BPD, Raperda Desa juga akan mengatur mekanisme serah terima jabatan kepala desa. Bapemperda mendorong agar proses tersebut tidak berhenti pada kegiatan seremonial, tetapi benar-benar menjadi momentum untuk memastikan keberlanjutan pemerintahan desa.
Kartiyono menyebut, serah terima jabatan nantinya akan disertai penyampaian dan penyerahan memori serah terima jabatan. Dokumen tersebut memuat perjalanan pemerintahan periode sebelumnya, program yang telah maupun belum terealisasi, kondisi keuangan desa, hingga data kekayaan atau aset desa.
“Harapannya, nanti bisa menjadi panduan arah kebijakan bagi kepala desa berikutnya. Mana yang harus diperbaiki dan mana yang sudah baik,” katanya.
BACA JUGA:Bapemperda DPRD Jombang Matangkan 4 Raperda Inisiatif dalam Propemperda 2026
Tak kalah penting, Bapemperda juga memasukkan sejumlah ketentuan terkait kesejahteraan BPD. Jika sebelumnya BPD memperoleh tunjangan operasional dan tunjangan kinerja, dalam Raperda yang tengah dimatangkan tersebut juga diusulkan adanya tunjangan keluarga bagi suami atau istri serta tunjangan purna tugas.
Sumber:







