Residivis Aggie Pratama Fariar Terlibat Jaringan Pengedar Narkoba 2 Kg Ganja

Selasa 18-11-2025,17:19 WIB
Reporter : Jaka Santanu Wijaya
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Atas perbuatannya, terdakwa Aggie dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana yang berat, kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Masyarakat diimbau untuk terus waspada dan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkoba kepada pihak berwajib.

Kategori :