GRESIK, MEMORANDUM.CO.ID - Polsek Tambak berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah toko di Dusun Sumberlanas, Desa Telukjati Dawang, Kecamatan Tambak, Pulau Bawean, Kabupaten Gresik. Dua pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti hasil kejahatan.
BACA JUGA:Polres Gresik Tangkap Pemuda Canga’an, 7 Kali Bobol Rumah Tetangga
Kapolsek Tambak Iptu Mustofah menjelaskan, kedua pelaku adalah MR (22), warga Dusun Air Kuning, Desa Bulu Lanjang, Kecamatan Sangkapura, dan SB alias H (27), warga Dusun Batu Lintang, Desa Telukjati Dawang, Kecamatan Tambak.
Mini Kidi--
“Keduanya diamankan setelah petugas memperoleh rekaman CCTV dari lokasi kejadian dan melakukan pengembangan di lapangan,” ungkap Iptu Mustofah, Rabu 12 November 2025.
Aksi pencurian terjadi pada Minggu dini hari 9 November 2025 sekitar pukul 02.00 WIB di toko milik Fatmawatih (40), warga Dusun Sumberlanas, Desa Telukjati Dawang. Korban baru menyadari toko miliknya dibobol saat membuka toko sekitar pukul 04.30 WIB.
Saat itu, korban mendapati laci kasir terbuka dan uang tunai Rp 1,5 juta raib. Beberapa slop rokok berbagai merek di etalase juga hilang digondol pelaku.
Dari rekaman CCTV toko, terlihat seorang pria mengenakan hoodie hitam bertuliskan “OFFLINE” melakukan aksi pencurian. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3,5 juta dan melaporkannya ke Polsek Tambak.
Setelah melakukan penyelidikan, tim penyidik Polsek Tambak berhasil mengidentifikasi pelaku berdasarkan rekaman CCTV. Polisi kemudian mengamankan SB di sekitar Polsek Sangkapura, disusul penangkapan MR di Desa Teluk Dalam, Kecamatan Sangkapura.
“Dari tangan para pelaku, kami amankan sejumlah barang bukti berupa rokok berbagai merek, uang tunai Rp39.000, satu unit handphone, serta jaket hoodie hitam bertuliskan ‘OFFLINE’ yang digunakan saat beraksi,” terang Iptu Mustofah.
Barang bukti yang diamankan meliputi beberapa slop dan bungkus rokok merek Dji Sam Soe, Surya 16, Marlboro Black, Raptor, dan Gunung Mulia. Uang tunai Rp39 ribu, handphone Realme warna biru, serta jaket hitam bertuliskan “OFFLINE” juga turut disita.
Kepada penyidik, tersangka MR mengaku menggunakan uang hasil curian untuk membeli handphone, sedangkan tersangka SB menghabiskan bagiannya untuk pergi ke warung kopi dan jalan-jalan.
“Kasus ini akan kami limpahkan ke Satreskrim Polres Gresik untuk proses hukum selanjutnya,” pungkas Kapolsek Tambak Iptu Mustofah.
Kedua tersangka dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Masyarakat diimbau segera melapor apabila menemukan kejadian mencurigakan melalui hotline ‘Lapor Cak Roma’ di nomor 0811-8800-2006 atau mendatangi kantor kepolisian terdekat. (rez/hms)