SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI mengkritisi pelayanan bahan bakar minyak (BBM) yang sempat bermasalah beberapa minggu belakang. Konsumen harus tidak dirugikan saat pengisian bahan bakar di SPBU.
Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI, Drs. M. Said Sutomo menyampaikan, pengisian BBM sering dianggap sepele. “Padahal jika tidak hati-hati, konsumen bisa dirugikan. Mulai dari takaran yang tidak sesuai, kualitas bahan bakar yang menurun, hingga tidak menerima bukti transaksi semuanya dapat merugikan pengguna kendaraan tanpa disadari,” tandas M. Said Sutomo.
BACA JUGA:Polres Nganjuk dan Pemkab Turun ke SPBU, Sikapi Keluhan Motor Brebet yang Viral di Medsos
Mini Kidi--
Said Sutomo menjelaskan, kasus sejumlah kendaraan yang “brebet” usai mengisi BBM belakangan ini menjadi pengingat penting bahwa konsumen perlu lebih cerdas dan waspada dalam bertransaksi. “Masyarakat perlu memahami bahwa membeli BBM di SPBU bukan sekadar urusan mengisi tangki, tetapi juga bagian dari hak dan kewajiban hukum yang dilindungi negara. Setiap konsumen berhak mendapatkan produk BBM yang sesuai standar, takaran yang akurat, serta bukti transaksi yang sah. Hak-hak ini dijamin dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa pelaku usaha baik BUMN seperti Pertamina, swasta, maupun koperasi pengelola SPBU juga memiliki tanggung jawab hukum bila terbukti melanggar.
BACA JUGA:Polres dan Pemkab Nganjuk Tepis Isu Motor Brebet Lewat Pengecekan SPBU
“Kalau ada unsur pidana, misalnya manipulasi takaran atau mutu BBM tidak sesuai, bisa dijerat Pasal 62 juncto Pasal 63 UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman penjara lima tahun atau denda Rp2 miliar,” tegasnya.
Said menyoroti keengganan petugas SPBU untuk memberikan bukti struk untuk pengendara roda dua dengan alasan semakin memperpanjang antrian.
“Walaupun pengendara sepeda motor hanya beli bensi Rp 5.000, mereka wajib mendapatkan struk. Banyak masyarakat masih pasrah, padahal kalau mereka tahu haknya,” katanya.
BACA JUGA:Polsek Benowo Sasar SPBU Kendung, Pastikan Kamtibmas Aman dan Kondusif
7 Tips Aman dan Cerdas Membeli BBM di SPBU
Untuk melindungi diri dari potensi kerugian, berikut panduan cara aman bertransaksi di SPBU :
1. Isi di SPBU resmi.
Pastikan Anda membeli BBM di SPBU berlogo resmi Pertamina atau penyalur yang memiliki izin resmi dari pemerintah. Hindari membeli BBM eceran atau di pinggir jalan karena rentan oplosan.