“Kami melakukan pengecekan setiap hari, mulai dari uji takaran nozzle, pengecekan warna dan densitas BBM, hingga kadar air. Hasil pengujian juga bisa dilihat di lemari display di seluruh SPBU,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa konsumen wajib mendapat struk pembelian.
“Tidak boleh ada alasan teknis untuk tidak memberikan bukti transaksi. Ini bentuk tanggung jawab dan transparansi SPBU kepada masyarakat,” ujarnya.
Ahad mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan kejanggalan saat pengisian BBM.
BACA JUGA:SPBU di Pasuruan Kembali Disidak
“Pertamina membuka kanal pengaduan terbuka. Laporkan lewat via Pertamina Call Center 135 atau Email pcc135@pertamina.com atau DM Instagram @pertamina.135 dengan menyertakan bukti transaksi. Kami pastikan akan ditindaklanjuti,” tambahnya.(day)