Pengamat Hukum Situbondo Pertanyakan Penetapan Tersangka Mantan Pejabat DPUPP

Jumat 07-11-2025,20:22 WIB
Reporter : Fatur Bahri
Editor : Aris Setyoadji

SITUBONDO, MEMORANDUM.CO.ID – Pengamat hukum Situbondo, Dr Supriyono SH MHum, mempertanyakan langkah Kejaksaan Negeri Situbondo yang belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPP Pemkab Situbondo, Jumat 7 November 2025.


Mini Kidi--

Pasalnya, penyidik Kejaksaan Negeri Situbondo telah melakukan penyitaan aset milik mantan pejabat Dinas PUPP berinisial TT. Namun hingga kini, penyidik belum menetapkan TT sebagai tersangka.

“Penyidik kejaksaan sudah melakukan penyitaan satu unit rumah milik mantan pejabat Dinas PUPP, mestinya sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Dr Supriyono SH MHum.

BACA JUGA:Cabuli Bocah 10 Tahun, Kakek 67 Tahun di Situbondo Dipenjara

Ia menjelaskan, berdasarkan hukum acara pidana, apabila sudah dilakukan penyitaan, maka patut diduga telah terjadi peristiwa pidana korupsi. Sebab penyitaan aset merupakan langkah lanjutan atas adanya indikasi tindak pidana.

“Jika sudah dilakukan penyitaan aset, berarti sudah ada peristiwa pidana. Maka tentu ini sudah ada tersangka. Kalau hingga kini belum ada penetapan tersangka, itu ambigu,” bebernya.

BACA JUGA:Wabup Situbondo Ulfiyah Salurkan Bantuan ke Kakek Korban Kebakaran

Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Situbondo Huda Hazamal enggan memberikan pernyataan terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa APBD Kabupaten Situbondo tahun 2023–2024.

Diketahui, pada awal September 2025 lalu penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Situbondo menyita sebidang tanah hak guna bangunan seluas 175 meter persegi berikut bangunan rumah di Perumahan Villa Bukit Persada, Blok A-9, Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo.

BACA JUGA:Kejari Situbondo Hentikan Kasus Penadahan Melalui Restorative Justice

Rumah yang disita itu milik mantan Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPP Kabupaten Situbondo berinisial TT, yang pernah menjabat Plt Kabid Bina Marga Dinas PUPP Pemkab Situbondo.

Hingga kini, TT masih berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pengadaan barang/jasa tahun anggaran 2023–2024. 

Kategori :