Kemenkum Jatim Siap Kawal Implementasi KUHP Nasional yang Berlaku 2026

Jumat 07-11-2025,16:59 WIB
Reporter : Sujatmiko
Editor : Ferry Ardi Setiawan

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, Haris Sukamto, menegaskan kesiapan pihaknya dalam mengawal implementasi KUHP nasional baru yang akan berlaku mulai awal 2026.

BACA JUGA:Sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP, Polrestabes Surabaya Hadirkan Wamenkumham

Hal itu disampaikan saat mendampingi Wakil Menteri Hukum, Prof. Edward Omar Sharif Hiariej, dalam kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP di Graha Bhara Daksa, Polrestabes Surabaya, Jumat 7 November 2025.


Mini Kidi--

Haris Sukamto menyebut implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan tonggak sejarah dalam pembaruan hukum pidana nasional.

Ia juga menyatakan kesiapan Kanwil Kemenkum Jatim mendukung penuh proses implementasi KUHP baru.

BACA JUGA:Serahkan SK 22 PPPK, Kakanwil Kemenkum Jatim Dorong Peningkatan Kinerja Pegawai

“Kanwil Kementerian Hukum Jawa Timur melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum siap menjadi mitra strategis bagi kepolisian maupun aparat penegak hukum lainnya dalam penguatan pemahaman dan penerapan KUHP nasional,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum, Prof. Edward Omar Sharif Hiariej, menjelaskan bahwa KUHP nasional yang baru menggantikan produk kolonial yang telah berlaku lebih dari satu abad.

BACA JUGA:Wamen ATR/BPN Dorong Digitalisasi Layanan Pertanahan, Kakanwil Kemenkum Jatim Siap Bersinergi

Ia menekankan bahwa hukum pidana Indonesia kini dibangun di atas nilai-nilai Pancasila, moral bangsa, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.


Wamenkum Prof. Edward Omar Sharif Hiariej dalam kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP di Graha Bhara Daksa, Polrestabes Surabaya.-Sujatmiko-

“Terdapat tiga aspek utama yang perlu dipahami dalam implementasi KUHP baru, yaitu aspek filosofis, substansi hukum, dan implementasi bagi penyidik,” jelasnya.

Menurutnya, KUHP baru menitikberatkan pada pendekatan restoratif dan keadilan korektif yang lebih humanis, tanpa mengabaikan prinsip legalitas dan profesionalisme aparat penegak hukum.

BACA JUGA:Yasonna Laoly Pimpin Kunjungan Spesifik Komisi XIII DPR RI ke Kanwil Kemenkum Jatim

Kategori :