Kejati Jatim Jebloskan Pejabat Pemkab Sumenep ke Bui Terkait Kasus Korupsi BSPS

Rabu 05-11-2025,05:21 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo, S.H., M.H., menyampaikan perkembangan signifikan dalam penanganan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2024.

"Hari ini, Selasa (4/11/2025), Kejati Jatim menetapkan dan menahan satu tersangka baru yang merupakan pejabat kunci dalam proses pencairan dana bantuan tersebut," ujar Aspidsus Kejati Jatim, Wagiyo, S.H., M.H., dalam keterangan tertulisnya.

Tersangka baru yang langsung ditahan adalah NLA, Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan Kabupaten Sumenep.

BACA JUGA:Korupsi Dana BSPS Sumenep: 4 Tersangka Ditahan, Kerugian Negara Capai Rp 26,3 Miliar!


Penetapan NLA (berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-149/M.5/Fd.2/11/2025) dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat perannya dalam rangkaian dugaan korupsi ini.

Peran Fatal NLA:

NLA terbukti menyalahgunakan kewenangannya. Ia disebut meminta imbalan sebesar Rp100.000,- per penerima bantuan agar proses pencairan dana BSPS dapat berjalan mulus. Dari permintaan ini, NLA diduga telah menerima uang total Rp325.000.000,- dari salah satu tersangka sebelumnya, RP.

Penyidik langsung melakukan penyitaan uang Rp325 juta tersebut dan menitipkannya ke Rekening Penampung Lainnya (RPL) di Bank BNI sebagai langkah awal pemulihan aset negara. NLA kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kejati Jatim.

Kasus ini bermula dari program BSPS Sumenep 2024 yang menyasar 5.490 penerima dari 143 desa dengan total anggaran Rp109,8 Miliar.

Selain NLA, sebelumnya Kejati Jatim telah menetapkan empat tersangka lain, yaitu RP, AAS, WM, dan HW.

Total kerugian negara akibat praktik kotor ini, termasuk pemotongan fee (Rp3,5-4 juta/penerima) dan biaya LPD, kini mencapai angka yang fantastis: Rp26.876.402.300,-.

Aspidsus Kejati Jatim Wagiyo menegaskan bahwa penindakan ini adalah komitmen Kejati Jatim untuk tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga mendorong perbaikan tata kelola program pemerintah.

"Kejaksaan tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga pada perbaikan sistem agar tata kelola pemerintahan berjalan lebih bersih, transparan, dan akuntabel," tegas Wagiyo, menutup keterangan persnya.(gus)

Kategori :