Hak dan Kewajiban Buruh dalam Perspektif Hukum

Minggu 02-11-2025,16:24 WIB
Reporter : Muhammad Anwar
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Oleh: Christian Yudha SH CLA

Advokat dan Pemerhati Hukum Ketenagakerjaan

 

Permasalahan hukum yang sering dihadapi buruh umumnya berkaitan dengan pelanggaran hak-hak normatif ketenagakerjaan dan perselisihan hubungan industrial. Masalah seperti PHK sepihak tanpa dasar hukum, tidak dibayarkannya THR, upah di bawah UMK, hingga pengabaian hak cuti merupakan persoalan yang sering terjadi.

Oleh karena itu, sudah saatnya buruh memahami aturan ketenagakerjaan dan perlindungan hukum agar hubungan kerja antara buruh dan pengusaha berjalan adil, sehat, dan saling menghormati.

Dalam hubungan kerja, pekerja memiliki kewajiban terhadap perusahaan, namun juga memiliki hak-hak hukum yang harus dilindungi dan diperjuangkan oleh negara maupun organisasi pekerja.

 

Peran Serikat Pekerja dalam Melindungi Hak Buruh

Untuk memperjuangkan hak-hak pekerja secara kolektif, dibentuklah serikat pekerja/serikat buruh, sebagai organisasi resmi yang memperjuangkan kepentingan dan kesejahteraan anggota.

Salah satu organisasi besar yang diakui di Indonesia adalah SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia). Di tingkat perusahaan, organisasi ini diwakili oleh Pengurus Unit Kerja (PUK).

PUK SPSI merupakan perpanjangan tangan organisasi SPSI di tingkat perusahaan.

Kedudukannya sah secara hukum, apabila telah terdaftar di Dinas Ketenagakerjaan (sesuai Pasal 18 ayat (2) UU No. 21 Tahun 2000). PUK memiliki kedudukan setara dan bermitra dengan manajemen, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 102 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 (jo. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi UU), 

“Dalam hubungan industrial, pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh mempunyai kedudukan yang sama dan seimbang.”

Artinya, PUK bukanlah musuh perusahaan, tetapi mitra sosial yang berperan menjaga keseimbangan antara kepentingan perusahaan dan kesejahteraan pekerja.

 

Kategori :