Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, dan PHK.
Pasal 36–50: Mengatur hak-hak pekerja saat PHK, termasuk uang pesangon, penghargaan masa kerja, dan penggantian hak.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI).
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) SPSI sebagai pedoman internal organisasi. (*)