Gelapkan Motor Pedagang Sayur untuk Judi Online, Pria Jember Dibekuk Polisi

Kamis 30-10-2025,10:05 WIB
Reporter : Edi Winarko
Editor : Muhammad Ridho

JEMBER, MEMORANDUM.CO.ID - Gara-gara kecanduan judi online, seorang pria pengangguran nekat menggelapkan sepeda motor milik seorang pedagang sayur. Pelaku, Edi Suryanto (30), warga Kelurahan Tegal Gede, Kecamatan Sumbersari, Jember, akhirnya diringkus Tim Unit Reskrim Polsek Patrang.

BACA JUGA:Kecelakaan Maut di Depan Mapolsek Patrang Jember, Seorang PNS Meninggal Dunia


Mini Kidi--

Penangkapan pelaku di rumahnya sempat diwarnai drama. Ibu kandung Edi sempat menghalangi petugas yang hendak membawa putranya. Sang ibu tidak terima anaknya diamankan dan dijebloskan ke penjara.

"Upaya untuk mengamankan pelaku sempat mendapat halangan dari sang ibu. Namun, setelah dibujuk oleh petugas dan warga sekitar, akhirnya sang ibu merelakan anaknya dibawa ke Mapolsek Patrang," ujar petugas di lokasi, Kamis 30 Oktober 2025.

BACA JUGA:Kapolsek Patrang Turut Gorong-Royong Bangun Rumah Kakek Sebatang Kara

Dari hasil pemeriksaan, Edi Suryanto mengaku nekat menggelapkan sepeda motor bebek milik Sumiati, seorang pedagang sayur warga Jalan Nanas, Kecamatan Patrang. Pelaku menjalankan aksinya dengan modus berpura-pura menyewa motor korban.

"Pelaku terpaksa melakukan penggelapan ini lantaran terdesak kebutuhan ekonomi dan kecanduan judi online," jelas Kanit Reskrim Polsek Patrang, Ipda Mustaqim Romli.

BACA JUGA:Jual Sapi Titipan Warga Jumerto Dikerangkeng Polsek Patrang

Akibat perbuatannya, Edi kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ipda Mustaqim Romli menegaskan, "Pelaku dijerat Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun." (edy)

Kategori :