SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Pasangan kekasih kompak mencuri motor di Gwalk Citraland, Lakarsantri. Bejatnya, dalam aksi mereka melibatkan seorang balita.
Pelakunya ialah Intan Desiana Maharani, asal Jalan Bulu Jaya, Lontar; dan Ervan Mansyur, asal Jalan Kapasari III, Genteng. Kini mereka berdua telah meringkuk di penjara.
BACA JUGA:Bandit Ditembak Polisi, Terpaksa Mencuri untuk Biaya Sekolah Anak
Mini Kidi--
Kapolsek Lakarsantri Kompol Sandi Putra mengatakan, peristiwa pencurian itu dilakukan pada Rabu (15/10) sekitar pukul 04.00. Mereka berhasil mencuri Vario 125 nopol L 5143 XI, milik VKP (21).
"Sehabis selesai ngopi, korban akan pulang. Kemudian keluar dari kedai kopi menuju ke parkiran untuk mengambil sepeda motor, namun sudah tidak ada di tempat parkir," katanya, Rabu, 29 Oktober 2025.
BACA JUGA:Satgas Pangan Situbondo Temukan Produsen Beras Mencurigakan
Atas kejadian tersebut, kemudian korban melapor ke Polsek Lakarsantri guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Petugas yang menerima laporan kemudian mendatangi lokasi.
Polisi mengamankan rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dalam CCTV tersebut, mereka berboncengan tiga menunggangi Suzuki Satria-F. Pencurian itu terjadi sangat cepat.
"Begitu melihat sasaran, motor korban yang terparkir didepan kedai kopi di Gwalk Citraland langsung diambil menggunakan kunci T. IDM ini berperan sebagai pembawa motor sarana, sedangkan EM sebagai eksekutor," lanjutnya.
BACA JUGA:PT Garam Pecat Dua Pegawai Outsourcing Tanpa Insentif Terkait Tuduhan Mencuri Solar
Kemudian pada Selasa (21/10) mereka dibekuk polisi. Hasil penyelidikan keduanya bukanlah pasangan suami istri. "Mereka pura-pura pasangan suami istri, padahal bukan. Itu memang anaknya satu pelaku," pungkasnya.
Atas perbuatannya, mereka disangkakan Pasal 363 KUHP terkait pencurian kendaraan bermotor.