BACA JUGA:44 Unit Kendaraan Dinas Dilelang Pemkab Magetan, Laku Rp 158 Juta
Terkait kebijakan Pemkot Madiun yang mewajibkan adanya jaminan 30 persen dalam rekening peserta lelang, Suwarno menyebut hal itu bukan bentuk diskriminasi, melainkan bagian dari upaya mitigasi risiko agar proyek dikerjakan tepat waktu dan mutu, serta tidak mangkrak atau terlambat akibat kendala modal kerja. Kebijakan tersebut diberlakukan merata bagi semua peserta lelang, tanpa membedakan skala usaha besar atau kecil.
"Kalau rekanan tidak punya modal lalu putus kontrak yang rugi semua pihak, mulai pemerintah dan masyarakat tidak bisa memanfaatkan hasil proyek tersebut. Banyak kasus putus kontrak itu karena sebagian besar tidak memilki modal yang cukup," ujarnya.
“Ada pandangan bahwa ini diskriminatif, tapi tidak. Kalau diskriminatif itu hanya diberlakukan ke sebagian peserta. Faktanya, ini berlaku bagi semua peserta yang ingin ikut tender di Pemkot Madiun,” tegasnya.
BACA JUGA:Kejari Kota Malang Lelang Barang Rampasan Pencucian Uang
Tidak hanya itu, lanjutnya, jaminan 30 persen yang telah masuk dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) itu sekaligus menjadi filter agar rekanan yang mengikuti lelang merupakan pihak yang benar-benar siap dari segi finansial, bukan hanya sekadar mengajukan penawaran rendah tanpa kemampuan pelaksanaan. Sehingga bertujuan menjaga kualitas proyek.
"Saya melihat itu untuk mencapai output proyek biar tidak putus kontrak, biar tidak mangkrak, maka disyaratkan penyedia itu punya uang," paparnya.
BACA JUGA:Mobdin Eks Pimpinan Dewan dan Kepala Daerah Magetan Belum Dilelang
Selain itu, Perwal soal jaminan 30 persen juga tidak bertentangan dengan Peraturan Lembaga (Perlem) Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 12 Tahun 2021.
“Menurut kajian hukum dari Dr. Emanuel Sujatmoko dosen Fakultas Hukum Unair aturan itu tidak bertentangan dengan Perlem. Dan dalam konteks Perwali ini, Pemkot juga sudah memaparkannya ke KPK. Jadi kebijakan ini bagian dari mitigasi risiko,” jelasnya.
BACA JUGA:Pagu Anggaran Rp30,8 Miliar, Belasan Proyek DPUPR Ngawi Siap Dilelang
Ia menekankan bahwa besaran 30 persen bukan uang yang disetorkan ke kas daerah, melainkan saldo rekening rekanan yang menunjukkan kemampuan modal kerja peserta lelang.
“Jadi bukan uang yang masuk ke pemerintah, melainkan bukti bahwa penyedia memiliki dana cukup di rekeningnya. Itu menjadi pertimbangan evaluasi dalam proses pengadaan,” tandasnya. (adi)