Kejari Kota Malang Lelang Barang Rampasan Pencucian Uang
Sejumlah barang rampasan hasil pencucian uang yang siap dilelang--
MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang melalui Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Muhammad Bayanullah, mengumumkan pelaksanaan lelang eksekusi. lelang itu terhadap sejumlah aset properti hasil Rampasan dua terdakwa tindak pidana pencucian uang.
Dijadwalkan, lelang dilaksanakan secara terbuka atau open bidding, Selasa, 07 Oktober 2025 mendatang. Tempatnya, di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang, Jalan S. Supriyadi, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
BACA JUGA:JPU Kejari Kota Malang Tuntut Terdakwa Dugaan TPPO 6 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta

Mini Kidi--
Peserta lelang dapat mengikuti proses penawaran secara daring melalui laman resmi. Terbagi menjadi dua sesi berdasarkan waktu pelaksanaan. Pukul 10.00 WIB, menawarkan satu unit aset properti milik terdakwa Tri Wahyuning Tirto Handono Alias Peno. Ia dijerat Pasal 3 jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sedang objek lelang, sebidang tanah dan bangunan (ruko) dengan Sertifikat Hak Milik di (SHM) luas 114 M2 di Jalan Rajekwesi, Kelurahan Gading Kasri, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Nilai limit, Rp1.092.163.000 dengan uang jaminan Rp110.000.000.
BACA JUGA:Kejari Kota Malang Periksa 9 Pejabat Terkait Dugaan Korupsi Laptop Chromebook
Kemudian, di sesi kedua, pukul 11.00 WIB, akan dilaksanakan untuk dua aset properti milik terdakwa Yusa Hendriyatmoko, yang terjerat Pasal 3 jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Objek lelang 1, sebidang tanah sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 00740 seluas 853 M2, di Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu. Nilai limit: Rp 970.552.000, uang Jaminan, Rp100.000.000
Objek lelang 2, Tanah dan bangunan (ruko) sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1784 seluas 171 M2. di Jalan Bendungan Sutami, Kelurahan Sumbersari, Kecamatan, Lowokwaru, Kota Malang. Nilai Limit: Rp1.520.366.000 dengan uang jaminan: Rp155.000.000
BACA JUGA:Pemeriksaan Dugaan TPPO Selesai, JPU Kejari Kota Malang Bersiap Bacakan Tuntutan
"Persyaratan dan ketentuan lelang, bagi calon peserta yang tertarik, ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi," terang Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Muhammad Bayanullah, S.H., M.H., M.Kn, Jumat 12 September 2025.
Beberapa persyaratan itu, lanjutnya, mendaftar dan mengaktifkan akun. Diilaksanakan secara daring dengan panduan di menu Pusat Bantuan. Kemudian, jaminan lelang harus disetorkan ke Virtual Account (VA), satu hari sebelum pelaksanaan lelang.
Pemenang lelang wajib melunasi harga lelang ditambah bea lelang sebesar 2% dalam waktu lima hari kerja setelah dinyatakan menang.
Sumber:

