Adik Bacok Kakak Kandung Gegara Isu Narkoba di Bulak Banteng Surabaya

Selasa 21-10-2025,16:37 WIB
Reporter : Arif Alfiansyah
Editor : Aris Setyoadji

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Warga Jalan Bulak Banteng Madya, digegerkan dengan tragedi berdarah antara dua saudara kandung. Mohammad Hafid Hafinuddin (22) tega membacok kakaknya, MR (27), hingga menderita luka serius dan dilarikan ke Rumah Sakit Kemenkes di Jalan Indrapura pada Kamis 16 Oktober 2025 lalu.

Kapolsek Kenjeran, Kompol Yuyus Andriastanto melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, menjelaskan bahwa peristiwa ini dipicu sakit hati akibat kabar miring terkait narkoba.


Mini Kidi--

Pada Rabu 15 Oktober 2025, pelaku mendengar tetangganya menyebut dirinya pengguna sabu-sabu. Setelah ditelusuri, ternyata sumber kabar tersebut adalah kakak kandungnya sendiri.

"Merasa tersinggung dan dipermalukan, pelaku langsung mendatangi kakaknya. Saat korban bermain ponsel di rumah, pelaku datang membawa pisau sepanjang 60 sentimeter dan langsung membacok kepala serta tangan kanan korban," ujar Suroto, Selasa 21 Oktober 2025.

BACA JUGA:Polsek Kenjeran Tegur Pelajar Surabaya Nongkrong saat Jam Sekolah di Pantai Batu-Batu

Korban sempat tersungkur bersimbah darah, namun warga yang mendengar keributan segera melerai dan mengamankan senjata tajam tersebut.

Keesokan harinya, Unit Reskrim Polsek Kenjeran bergerak cepat setelah menerima laporan keluarga korban. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya saat sedang tertidur.

BACA JUGA:Cegah Kenakalan Remaja, Kapolsek Kenjeran Beri Pembinaan di SMAN 3 Surabaya

"Dari hasil penggeledahan, kami menemukan dua butir pil koplo di saku celana pelaku, serta pisau dan kaos hitam yang digunakan saat kejadian," tambah Suroto.

Ironisnya, pelaku tidak menunjukkan rasa penyesalan. “Pelaku mengaku dendam karena aibnya disebarkan. Kami juga mendalami asal pil koplo yang ditemukan,” tegasnya.

BACA JUGA:Sinergi Polsek Kenjeran dan Petani Surabaya Panen Jagung Sukseskan Ketahanan Pangan

Catatan kepolisian menunjukkan Hafid merupakan residivis kasus narkotika yang pernah ditahan di Polsek Bubutan pada 2019.

Korban MR kini masih dirawat intensif di rumah sakit akibat luka bacok di kepala dan tangan kanannya. Kondisinya mulai stabil, namun masih dalam pengawasan ketat tim medis.

Atas perbuatannya, Hafid dijerat Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan/atau Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kategori :