Gelapkan Uang Perusahaan, Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara

Selasa 21-10-2025,15:19 WIB
Reporter : Try Wahyugiono
Editor : Fatkhul Aziz

SIDOARJO, MEMORANDUM.CO.ID - Fiktori Runtulalu (58), warga Perumahan Citra Harmoni, Desa Sidodadi, Kecamatan Taman, Sidoarjo, Selasa 21 Oktober 2025, dijatuhi hukuman 1 tahun 8 bulan penjara dalam sidang di PN Sidoarjo. Ia diadili karena melakukan penggelapan senilai Rp174 juta. Korbannya, PT Surya Mas Agung, Jl Raya Gilang, Taman, Sidoarjo.

BACA JUGA:Staf HRD Gelapkan Ratusan Juta Rupiah, Perusahaan Mainan Surabaya Merugi


Mini Kidi--

Modus operandinya, terdakwa yang bekerja selama 28 tahun di PT Surya Mas Agung, membawa barang ban vulkanisir dari perusahaannya untuk dikirim ke agen. Ia membayar barang tersebut dengan cek atas nama Evie Ivone Kandauw dan atas nama Nopianti.

Saat akan dicairkan ke perusahaan ke bank, ternyata cek itu ditolak bank. Ia yang membuat perusahaan kecewa, tidak ada pemberitahuan dari terdakwa.

BACA JUGA:Admin PT SAP Divonis 3,5 Tahun Bui, Gelapkan Dana Setoran Pelanggan Ratusan Juta

Karena tidak ada itikad baik dari terdakwa, perkara ini akhirnya dibawa ke ranah hukum, hingga akhirnya terdakwa dibawa ke meja hijau dan divonis majelis hakim yang diketuai Decky Arianto Safe Nitbani kurungan penjara 1 tahun 8 bulan penjara. 

Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 378 KUHP tentang penggelapan.

BACA JUGA:Gelapkan Uang PT Jotun Indonesia Rp2,08 Miliar, Erwin Parengkoan Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Adhiem Widigdo mengatakan, faktanya sejak awal perbuatan terdakwa sudah jelas. Terdakwa menyerahkan cek kosong dan pada saat pencairan ditolak oleh bank. "Cek itu ditolak tiga kali oleh bank," ujarnya.(try/san)

Kategori :