MADIUN, MEMORANDUM.CO.ID - Polres Madiun Kota berhasil mengungkap dua kasus yang merugikan warga di wilayah hukumnya. Yakni, kasus penipuan dan penggelapan uang serta kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dengan total kerugian mencapai puluhan juta.
BACA JUGA:Polres Madiun Kota Pastikan Ada Tersangka Baru dalam Kasus Kerusuhan di DPRD
Mini Kidi--
Kasi Humas Polres Madiun Kota, Iptu Ubaidillah menyampaikan, untuk kasus penipuan dan penggelapan, pihak kepolisian menetapkan Fitri Kurniasari (30) warga Kelurahan Patihan, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun sebagai tersangka.
“Korban sudah transfer sebanyak tiga kali dengan total Rp 50 juta,” ujarnya di Mapolres Madiun Kota, Senin, 20 Oktober 2025.
BACA JUGA:Polres Madiun Kota: Surat Pemberitahuan Aksi Unjuk Rasa di DPRD Baru Masuk di Hari H
Korban tergiur iming-iming tersangka untuk kerja sama penalangan dana take over penebusan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Namun, kenyataannya dana tersebut tak kunjung kembali sesuai kesepakatan awal. Pun, digunakan untuk kepentingan pribadi, bukan untuk menebus BPKB.
“Kami sangkakan pasal 378 KUHP atau 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun,” ucapnya.
BACA JUGA:Satreskrim Polres Madiun Kota Tangkap 4 Orang Ngaku Wartawan Diduga Lakukan Pemerasan
Tak hanya itu, lanjut Ubaidillah, anggota Satreskrim Polres Madiun Kota juga mengungkap pelaku curanmor yang sempat viral pada awal bulan Oktober lalu. Tepatnya, kejadian pada 1 Oktober 2025.
“Ungkap curanmor pada Rabu, 1 Oktober 2025 sekitar pukul 18.30 WIB. TKP di Hotel Raya Kusuma di jalan Yos Sudarso, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun,” terangnya.
BACA JUGA:Ops Pekat Semeru II, Polres Madiun Kota Ungkap 6 Kasus dengan 11 Tersangka
Dari kasus curanmor ini, pihaknya menetapkan Andri Irfianto (33) warga Kelurahan Kalijambe, Kabupaten Sragen sebagai tersangka. Pelaku diamankan lantaran telah memanfaatkan keteledoran korban untuk mengambil barang yang bukan haknya. Seperti, kendaraan roda dua dan dompet berisi uang senilai Rp 900 ribu.
“Untuk tersangka ini, kami kenai pasal 362 KUHP dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara,” tandasnya. (aji)