Jadi Tersangka Ancaman Pembunuhan, Sekda Saifullah Sulit Dinonaktifkan

Rabu 17-06-2020,14:03 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Bondowoso, Memorandum,co.id - Meski menyandang status sebagai tersangka dalam kasus dugaan ancaman pembunuhan terhadap mantan kepala Badan kepegawaian daerah (BKD), Alun Taufana, Sekda Bondowoso, Saifullah tidak bisa dinonaktifkan sebagai Sekda kecuali nanti hakim pengadilan memutus bersalah. Pakar hukum Universitas Islam Malang (Unisma), Subhan mengatakan, polisi menjerat tersangka Saifullah dengan menggunakan pasal pidana umum di mana ancaman hukuman terhadap tersangka di bawah 5 tahun. Dengan demikian, maka akan sulit bagi Bupati untuk menonaktifkan Saifullah sebagai Sekda. "Jadi, status tersangka yang saat ini disandang oleh Sekda itu tidak banyak berpengaruh terhadap posisi dia sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun sebagai Sekda. Dia tetap menjalankan aktifitasnya sebagai abdi negara dan sebagai orang nomor satu di jajaran birokrasi Bondowoso. Sulit sekali Bupati Bondowoso untuk melakukan pencopotan terhadap jabatan Sekda sebab tidak ada alasan hukum yang kuat, apalagi dia hanya sebagai tersangka," ujarnya, Rabu (17/6/2020). Subuhan menambahkan, Sekda tidak perlu khawatir dengan status hukum yang saat ini menjeratnya. "Ya biasa saja. Dia bisa bekerja seperti biasanya," terang Subhan. Saat ini, Polres Bondowoso masih melakukan pemeriksaan terhadap Saifullah. Jika berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau P21 maka polisi akan menyerahkan kasus itu ke Kejaksaan. Kapolres Bondowoso, AKBP Erick Frendriz mengungkapkan, pihaknya sudah ekspose atau gelar perkara dengan kejaksaan. "Sudah jadi tersangka dan nanti kita serahkan ke Kejaksaan," ujarnya. (cw1)

Tags :
Kategori :

Terkait