Enam Tahun Tipu Bos, Arfita Raup Rp6,3 Miliar Lewat Modus Komunikasi Dewa

Rabu 15-10-2025,13:06 WIB
Reporter : Jaka Santanu Wijaya
Editor : Fatkhul Aziz

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Arfita, Direktur sekaligus bagian keuangan CV. Sentosa Abadi Steel mengaku bisa berkomunikasi dengan "Dewa". Dengan modus nyelenehnya itu ia berhasil meraup Rp6,3 miliar uang milik Alfian Lexi. Kini, wanita muda itu didudukkan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Surabaya dengan jeratan pasal tipu gelap.  

Kasus ini terbongkar setelah enam tahun berjalan mulus. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa 14 Oktober 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho membeberkan bahwa aksi licik Arfita berlangsung sejak 2018 hingga Desember 2024. Sidang tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim Irawati, SH.

BACA JUGA:Diteriaki Maling, Polsek Arosbaya Amankan Pria Terduga Tipu Gelap Honda Scoopy


Mini Kidi--

Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan bahwa terdakwa menipu atasannya sendiri, yakni Alfian Lexi, Direktur Utama perusahaan tempatnya bekerja. Modusnya pun tak biasa, Arfita mengaku memiliki indera keenam dan bisa berkomunikasi dengan “dewa-dewa”.

“Terdakwa mengaku menjadi perantara para dewa dan mampu menyalurkan doa serta derma agar saksi mendapat kelancaran usaha dan kesehatan,” ungkap JPU Hajita saat membacakan surat dakwaan.

BACA JUGA:Kasus Tipu Gelap Mantan Ketua dan Anggota Hipmi Surabaya Terus Bergulir di Pengadilan

Nama-nama “dewa” yang disebut Arfita antara lain Dewa Ko Iwan (kehidupan), Dewa Ko Jo (jodoh), Dewa Ko Bram (kekayaan), dan Dewa Ko Billy (pengetahuan).

Untuk memperkuat kebohongan itu, Arfita bahkan meminta empat unit ponsel khusus yang diklaim digunakan untuk “berkomunikasi” dengan para dewa. Lewat ponsel itu, ia mengirim pesan WhatsApp palsu kepada Alfian seolah-olah berasal dari para dewa yang meminta “derma” untuk panti asuhan, rumah sakit, hingga hewan kurban.

Karena percaya penuh, Alfian pun rutin mentransfer uang dengan alasan sedekah dan derma. Awalnya hanya 10 persen dari pendapatan usaha, tapi sejak 2021 meningkat menjadi 25 persen. Semua transfer dilakukan ke rekening atas nama Arfita di Bank BCA dan BNI.

BACA JUGA:Pria Bondowoso Diamankan Polisi Puger Usai Tipu Gelapkan Motor dan Perhiasan di Jember

Berdasarkan penelusuran rekening, total dana yang masuk mencapai Rp6.318.656.908. Namun, hasil audit menunjukkan dana tersebut tidak digunakan sesuai tujuan.

“Sebagian besar uang hasil transfer digunakan terdakwa untuk keperluan pribadi seperti membeli perhiasan, membayar cicilan mobil, hiburan, serta kebutuhan rumah tangga,” beber JPU.

Dalam catatan rekening menunjukkan bahwa selama periode 2022–2024, hampir seluruh dana yang masuk ditarik tunai atau dipindahkan ke rekening pribadi lain.

BACA JUGA:Polres Tulungagung Rilis Belasan Pelaku Kejahatan, 4 Orang Terlibat Tipu Gelap Ranmor

Kategori :