Kasus Tipu Gelap Mantan Ketua dan Anggota Hipmi Surabaya Terus Bergulir di Pengadilan

Kasus Tipu Gelap Mantan Ketua dan Anggota Hipmi Surabaya Terus Bergulir di Pengadilan

Luthfy (kacamata) dan De Laguna menjalani sidang di PN Surabaya.--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Kasus tipu gelap yang menjerat mantan Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Surabaya periode 2019-2022 Muhammad Luthfy terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam menjalani masa persidangan, pelaku investasi bodong ini tidak sendiri. Dia ditemani pelaku lain yakni, De Laguna Latanri Putera yang juga mantan anggota Hipmi Surabaya.

BACA JUGA:Karir Gemilang Mantan Kasi Humas Polrestabes Surabaya Kembali ke Markas, Duduki Jabatan Strategis


Mini Kidi--

Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty Nainggolan membenarkan bahwa berkas perkara pelaku telah dilimpahkan ke kejaksaan. Kemudian dari sana, proses hukum berlanjut di pengadilan.

"Keduanya (Luthfy dan De Laguna) sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan berkas perkara sudah kami limpahkan. Sedangkan 1 orang masih buron (Abdul Ghofur, mantan Ketua Hipmi Surabaya periode 2013-2016)," jelas Rina, Selasa, 11 Maret 2025.

BACA JUGA:Hari Jadi Humas Polri ke-71, Polrestabes Surabaya Tanam Mangrove

Berdasarkan informasi yang diterima Memorandum, sidang para terdakwa tersebut telah dimulai sejak awal Maret 2025 di PN Surabaya.

Dalam perjalanannya, Luthfy hanya bisa pasrah menerima proses hukum yang ada. Namun lain halnya dengan De Laguna. Pengusaha muda itu sempat mengajukan nota keberatan ke hakim. Akan tetapi ditolak.

Rencananya, PN Surabaya masih akan terus menghelat sidang pidana terhadap kedua terdakwa tersebut. Agendanya yakni, pemanggilan saksi yang memberatkan dan menguntungkan terdakwa. (bin)

Sumber:

Berita Terkait