Hanya sebagian kecil yang benar-benar disumbangkan, di antaranya Rp500 ribu ke Panti Asuhan Bhakti Luhur (Sidoarjo), barang senilai Rp1 juta ke Panti Asuhan Sumber Kasih (Surabaya), dan Rp500 ribu ke Perhimpunan Ora Et Labora (2025).
Tak hanya itu, demi memperkuat kebohongannya, Arfita bahkan meminta pengurus panti menandatangani surat ucapan terima kasih palsu, seolah-olah telah menerima donasi sejak beberapa tahun lalu.
Kebohongan itu baru terungkap pada Januari 2025, setelah Alfian bercerita kepada temannya di Bali, Benny.
BACA JUGA:Terlibat Tipu Gelap, Perempuan Muda Ditangkap Polsek Ngantru
Setelah sadar menjadi korban penipuan, Alfian bersama keluarganya mendatangi rumah Arfita untuk meminta penjelasan. Namun, Arfita tak bisa menunjukkan bukti penggunaan dana seperti yang diklaim selama ini.
Atas perbuatannya, jaksa menilai Arfita melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
“Perbuatan terdakwa dilakukan dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum dengan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan,” tegas JPU Hajita.
BACA JUGA:Dugaan Tipu Gelap Calo ASN, Pelapor Diminta Keterangan Polres
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut.