Pelaku mengaku terpaksa mencuri karena kesulitan ekonomi setelah kehilangan pekerjaan sebagai kuli bangunan.
“Karena tidak ada pekerjaan saya nekat mencuri, dan hasilnya untuk beli beras,” ucap Nur Cholis Majid.
BACA JUGA:Polsek Purworejo Ringkus Jambret Asal Kalirejo
Polisi menyita barang bukti berupa satu buah tang, kunci, dua unit pompa air, serta satu unit motor milik pelaku.
Atas perbuatannya, Nur Cholis Majid dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (kd/mh)