Dewan Ultimatum Provider Soal Kabel Semrawut untuk Putus Paksa di Pasuruan

Dewan Ultimatum Provider Soal Kabel Semrawut untuk Putus Paksa di Pasuruan

Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan saat rapat dengar pendapat membahas kabel jaringan semrawut.--

PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID – Komisi I dan Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan menggelar rapat dengar pendapat bersama OPD dan penyedia layanan telekomunikasi untuk merespons keluhan warga terkait kabel optik semrawut yang membahayakan pengguna jalan, Selasa 16 Desember 2025.

Kondisi kabel dan tiang jaringan yang berdiri tanpa pola di sepanjang jalan umum dinilai telah mencapai tahap mengkhawatirkan.


Mini Kidi--

Selain merusak estetika tata kota, kabel yang menjuntai rendah kerap memicu kecelakaan bagi pengendara maupun pejalan kaki.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan Rudi Hartono menegaskan, banyak tiang kabel ditemukan berdiri tanpa izin di atas lahan milik pemerintah daerah maupun desa.

BACA JUGA:Kawasan Tretes Bergolak, Satu LC Positif Ganja saat Razia BNN

"Pemerintah akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu karena tindakan provider ini jelas menyalahi aturan, namun jika tetap membandel saya minta Satpol PP melakukan sweeping dan langsung memutus kabelnya," tegas Rudi Hartono.

Senada, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan Yusuf Daniyal menyoroti posisi tiang kabel yang memakan bahu jalan secara ilegal.

Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menghambat proyek pembangunan infrastruktur di masa mendatang.

BACA JUGA:Ikan Lempuk Kembali Berlimpah, PLN Indonesia Power UBP Grati Perkuat Ekonomi Nelayan Ranu Grati

"Jangan sampai ketika ada rencana pelebaran jalan, prosesnya terkendala hanya karena tiang-tiang kabel yang dipasang sembarangan," tegas Yusuf Daniyal.

Menanggapi ancaman pemutusan kabel, perwakilan provider Lamdanet Prigen Heri meminta pemerintah memberikan tenggat waktu untuk melakukan penataan secara mandiri.

"Kami berharap diberi waktu untuk berbenah karena biaya penataan ulang jaringan sangat mahal, sehingga kami keberatan jika ada pemutusan kabel secara sepihak dan mendadak," ujar Heri.

BACA JUGA:Becak Listrik Kembali Disalurkan di Pasuruan Targetkan Kesejahteraan Pengayuh Lansia

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pasuruan Ridwan Haris mengakui adanya kekosongan regulasi terkait sewa lahan dan sewa tiang.

"Saat ini memang belum ada aturan detail sehingga banyak kabel menempel secara ilegal di tiang PJU, tiang PLN, hingga tiang Telkom," jelas Ridwan Haris.

BACA JUGA:Dua Rumah di Gondangwetan Pasuruan Ludes Terbakar, Diduga Dipicu Pembakaran Dupa

Sebagai tindak lanjut, DPRD Kabupaten Pasuruan berkomitmen segera merumuskan regulasi atau peraturan daerah terkait penataan jaringan telekomunikasi.

"Rapat ini penting untuk memetakan kendala provider, ke depan regulasi akan disiapkan agar pemasangan jaringan tidak lagi semrawut dan memberikan kontribusi jelas bagi daerah," tutup Rudi Hartono. (kd/mh)

Sumber: