Kurang dari 15 Hari, BPJS Kesehatan Bayar Klaim Rumah Sakit untuk Jaga Cash Flow

Rabu 01-10-2025,16:35 WIB
Reporter : Firman Imansyah
Editor : Ferry Ardi Setiawan

TULUNGAGUNG, MEMORANDUM.CO.ID - BPJS Kesehatan menegaskan komitmennya menjaga kelancaran pembayaran klaim rumah sakit mitra demi keberlangsungan pelayanan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Seluruh klaim yang diajukan dipastikan diproses secara transparan, rata-rata terbayar kurang dari 15 hari sejak dokumen dinyatakan lengkap.

BACA JUGA:Kenali Kondisi Tubuh Lebih Awal, Peserta BPJS Kesehatan Tulungagung Skrining Kesehatan Melalui Mobile JKN

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tulungagung, Fitriyah Kusumawati, menyatakan mekanisme pembayaran klaim rumah sakit sudah berjalan dengan baik sesuai ketentuan.

BACA JUGA:Sehat Itu Investasi, BPJS Kesehatan Ajak Peserta Peduli Kesehatan Lewat Layanan Promotif dan Preventif

Seluruh Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) yang bermitra dengan BPJS Kesehatan tidak perlu khawatir karena pembayaran dilakukan tepat waktu.


Mini Kidi--

“Kami pastikan seluruh berkas klaim yang diajukan FKRTL akan kami proses. Pembayaran dilakukan paling cepat pada hari ke-13 dan paling lambat hari ke-15 sejak diterbitkannya Berita Acara Kelengkapan Berkas Klaim. Selama ini tidak pernah ada gagal bayar, bahkan rata-rata klaim dibayarkan sebelum 15 hari,” jelas Fitri, Rabu 1 Oktober 2025.

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Tulungagung Gelar Sosialisasi Hak dan Kewajiban Peserta JKN kepada Perangkat Desa

Menurutnya, kecepatan pembayaran klaim sangat berpengaruh terhadap cash flow rumah sakit sehingga layanan kesehatan untuk peserta JKN tetap terjaga. Untuk itu, BPJS Kesehatan mendorong rumah sakit rutin mengajukan klaim setiap bulan (N+1) agar proses pembayaran tidak terhambat.

BACA JUGA:Tak Perlu Antre, Mengurus Administrasi Kepesertaan BPJS Kesehatan Langsung dari Mana Saja

“Kunci percepatan pembayaran klaim adalah kelengkapan dokumen. Semakin cepat rumah sakit menyerahkan berkas lengkap, semakin cepat pula klaim diproses,” tegas Fitri.

BACA JUGA:BPJS Kesehatan dan Dinkes Tulungagung Siapkan Layanan Kesehatan Selama Libur Lebaran

Lebih lanjut, ia menjelaskan tiga kategori klaim yang ditetapkan BPJS Kesehatan. Pertama, klaim pending yaitu klaim yang dikembalikan ke rumah sakit untuk konfirmasi tambahan.

BACA JUGA:Satlantas Polres Tulungagung Dukung Penerapan BPJS Kesehatan Sebagai Syarat Penerbitan SIM

Kategori :