Kedua, klaim dispute yakni klaim yang masih terdapat perbedaan pendapat, misalnya terkait kaidah pengkodean diagnosa, prosedur medis, penetapan status penjaminan, atau kendala sistem informasi.
BACA JUGA:Wow, Tunggakan Iuran Peserta BPJS Kesehatan Tulungagung Capai Rp89,6 M
Ketiga, klaim tidak layak, yaitu klaim yang tidak memenuhi syarat teknis maupun administratif, termasuk klaim pelayanan yang tidak dijamin JKN, klaim fraud, hingga klaim yang melewati batas waktu maksimal enam bulan.
BACA JUGA:BPJS Kesehatan Tulungagung Ajak Media Sampaikan Manfaat Jadi Peserta JKN
Proses klaim, lanjut Fitri, dilakukan secara transparan melalui sistem digital Portal Informasi Faskes (PIF) di laman resmi BPJS Kesehatan: [https://faskes.bpjs-kesehatan.go.id](https://faskes.bpjs-kesehatan.go.id). Fasilitas kesehatan dapat memantau secara real time status klaim, pencairan uang muka, hingga utilisasi layanan kesehatan.
BACA JUGA:BPJS Kesehatan Cabang Tulungagung Genjot Capaian UHC
“Adanya keterbukaan sistem pembayaran menjadi komitmen kami dalam penyelenggaraan Program JKN. BPJS Kesehatan terus berupaya menjaga mutu layanan agar peserta mendapat akses kesehatan yang mudah, cepat, dan setara,” tutur Fitri.
BACA JUGA:BPJS Kesehatan Pastikan Pembiayaan Operasi Bayi Kembar Siam Dempet Pantat di Tulungagung
Selain itu, BPJS Kesehatan juga menyalurkan Uang Muka Pelayanan (UMP) untuk membantu cash flow rumah sakit. Dengan mekanisme ini, rumah sakit dapat tetap menjalankan operasional meski proses verifikasi klaim belum selesai.
BACA JUGA:Cuti Lebaran, BPJS Kesehatan Tulungagung Tetap Berikan Layanan Jaminan Kesehatan
“UMP bisa diajukan rumah sakit sesuai nilai dalam Berita Acara Kelengkapan Berkas Klaim dengan mempertimbangkan indikator kepatuhan FKRTL. Jadi rumah sakit tetap bisa menjaga kualitas layanan tanpa terkendala masalah operasional,” tutup Fitri. (fir)