Terlibat Narkoba, Oknum Perwira Polisi di Kota Madiun Diamankan

Senin 29-09-2025,13:00 WIB
Reporter : Moch. Adi Saputro
Editor : Fatkhul Aziz

MADIUN, MEMORANDUM.CO.ID - Seorang oknum anggota Polsek Manguharjo, Polres Madiun Kota berinisial Iptu BS ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Madiun Kota. Dari tangan perwira polisi tersebut petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 37 gram.

Kapolres Madiun Kota, AKBP Wiwin Junianto membenarkan penangkapan itu. Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.

BACA JUGA:Polres Madiun Kota Pastikan Ada Tersangka Baru dalam Kasus Kerusuhan di DPRD


Mini Kidi--

“Saat ini belum bisa kita sampaikan lebih jauh, karena masih tahap penyidikan dan penyelidikan. Kita juga mengacu asas praduga tak bersalah,” jelas Kapolres, Senin 29 September 2025.

Ditanya soal kronologi penangkapan, Kapolres menegaskan bahwa prosesnya dilakukan sesuai prosedur. Bahkan, sepak terjang BS dalam bisnis barang haram itu diduga kuat sudah dilakukan sejak lama.

BACA JUGA:Polres Madiun Kota: Surat Pemberitahuan Aksi Unjuk Rasa di DPRD Baru Masuk di Hari H

“Sudah prosedural. Untuk perkara terkait narkoba, barang bukti 37 gram kalau nggak salah. Pasal yang kita gunakan sebagai pengedar, dan sudah cukup lama,” tambahnya.

Kasus ini menambah daftar panjang keterlibatan aparat dalam penyalahgunaan narkoba. Polres Madiun Kota menegaskan bakal menindak tegas siapapun yang terlibat, tanpa pandang bulu, termasuk dari internal kepolisian.

BACA JUGA:Satreskrim Polres Madiun Kota Amankan DPO Kasus Penusukan Jukir di PBM

"Pada dasarnya kita setiap penyampaian menyampaikan kepada personel seluruhnya bawasanya kita harus tetap memberikan tauladan kepada masyarakat. Kita setiap hari bahkan sudah sampaikan (menjauhi narkoba,red)," tegasnya.

Sementara itu, dalam operasi tumpas semeru 2025, Satnarkoba Polres Madiun Kota juga mengamankan tujuh tersangka lainnya dengan barang bukti 15,91 gram sabu. Serta ganja seberat 1,020 kilogram.(adi)

Kategori :