pupuk
iklan ulta memorandum

Pakar Hukum UNISLA Soroti Polemik PT PAL dan Forum IDeA di Lamongan

Pakar Hukum UNISLA Soroti Polemik PT PAL dan Forum IDeA di Lamongan

Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Lamongan (UNISLA), Ayu Dian Ningtias.--

LAMONGAN, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Polemik laporan Forum Inisiasi Desa dan Agraria (IDeA) terkait operasional galangan kapal PT PAL Indonesia di Desa Sidokelar, Kecamatan Paciran, LAMONGAN ke Polda Jawa Timur kian meruncing. 

BACA JUGA:Komisi XIII DPR Jakarta Akan Cek Fakta dan Data Temuan di Lapas Cibinong

Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Lamongan (UNISLA), Ayu Dian Ningtias menilai adanya kekeliruan fatal dalam memahami ranah hukum administrasi perizinan dan hukum pidana dalam kasus ini.

BACA JUGA:Bulog Buru Dugaan Pemotongan Beras Bantuan di Blawi Lamongan

Ketegangan bermula saat Forum IDeA mendesak penghentian total operasional galangan PT PAL di Paciran. Lembaga swadaya tersebut menuduh aktivitas perusahaan merusak ekosistem pesisir dan mengeklaim tindakan mereka mewakili aspirasi warga lokal yang terdampak.


Mini kidi--

Merespons tudingan itu, Humas PT PAL langsung menendang balik. Manajemen menegaskan jika seluruh aktivitas operasional telah dikoordinasikan secara intensif dengan Pemerintah Desa Sidokelar. PT PAL juga mempertanyakan keabsahan klaim Forum IDeA yang mengaku bertindak atas nama warga setempat.

BACA JUGA:Satpolairud Razia Gabungan Mendadak di Pelabuhan ASDP Paciran Lamongan

Kunci dari pembuktian alih kelola wilayah ini berada pada dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) tertanggal 18 April 2026. Momen tersebut menandai peralihan resmi aset dan tanggung jawab operasional dari PT Lamongan Marine Industry (LMI) kepada PT PAL.

BACA JUGA:Lamongan Perkuat Peternakan dan Pakan Lokal untuk Dorong Swasembada Protein Hewani

Dekan FH UNISLA, Ayu Dian Ningtias, mengingatkan semua pihak agar tidak mencampuradukkan perkara. Laporan ke kepolisian bukanlah sebuah vonis bersalah. 


Gempur Rokok Illegal--

Dokumen penting seperti Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), Nomor Induk Berusaha (NIB), hingga analisis dampak lingkungan atau AMDAL yang saat ini sedang diproses oleh korporasi tidak bisa serta-merta dijadikan bukti tindak pidana.

BACA JUGA:Kecelakaan Maut di Lamongan: Colt Diesel Hantam Tronton, Sopir Tewas

Sumber: