Tulungagung, Memorandum.co.id - Bertempat di depan ruang Satreskoba Polres Tulungagung, Rabu (10/6), Kapolres AKBP Eva Guna Pandia bersama dengan Kasat Reskoba AKP Suwancono dan perwakilan Pengadilan Negeri Tulungagung dan Kejaksaan Negeri Tulungagung memusnahkan sabu dan ekstasi. Barang bukti itu hasil kejahatan tersangka Imam Bahroni alias Kerok (42), warga Kabupaten Kediri. Tersangka sendiri diamankan saat hendak mengirimkan narkotika di Desa Srikaton, Kecamatan Ngantru pada Senin (25/5) lalu. Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia mengatakan, bersama kejaksaan dan pengadilan negeri, pihaknya memusnahkan 190 gram sabu dan 180 butir pil ekstasi yang diamankan dari tangan tersangka. Total barang bukti yang disita dari tangan tersangka adalah 200,6 gram sabu, kemudian 188 butir ekstasi, 9 butir pil psikotropika. “Yang kita musnahkan sebanyak 190 gram sabu, dan 180 butir ekstasi, dari tersangka yang kita amankan tanggal 20 Mei yang lalu,” ujarnya. Pandia menjelaskan, sisa BB sengaja belum dimusnahkan karena akan dijadikan bukti saat persidangan dilaksanakan. Hal ini dilakukan sesuai dengan undang undang yang berlaku. “Sebagian kita siapkan untuk bukti di persidangan, sesuai dengan aturan perundang undangan yang berlaku,” jelasnya. Pandia menyebut, pengungkapan kasus ini merupakan langkah maju yang dilakukan pihaknya dalam pengungkapan peredaran narkoba di Tulungagung. Jika selama ini yang berhasil diungkap adalah pengguna-penggunanya, namun kini pihaknya juga sudah bisa mengungkap aktor lain dengan nilai sabu yang bisa diamankan mencapai Rp 300 juta. “Ini sebuah langkah maju karena selama ini yang tertangkap pemakainya, tapi kali ini pengedar dan bandarnya juga bisa kita amankan, tentu akan kita kembangkan untuk tahu jaringannya,” ungkap Kapolres. Dalam pemusnahan tersebut, satu persatu sabu dan ekstasi yang sudah disiapkan langsung dimasukkan ke dalam blender. Setalah hancur kemudian dibuang ke toilet. Pandia menambahkan, giat untuk mengantisipasi peredaran narkoba di wilayah Tulungagung terus digencarkan oleh pihaknya, termasuk peredaran narkoba melalui jalur laut yang berbatasan langsung dengan wilayah hukum Tulungagung. (fir/mad/gus)
Polres Tulungagung Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ekstasi
Kamis 11-06-2020,07:08 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 07-01-2026,06:01 WIB
Antisipasi Praktik Curang Rumah Sakit, BPJS Kesehatan Surabaya Ingatkan Peserta JKN Hal Ini
Rabu 07-01-2026,07:07 WIB
Ancaman Superflu di Tengah Bayang-Bayang Covid-19
Rabu 07-01-2026,11:24 WIB
Tanpa Mahar, Bupati Gatut Sunu Lantik Soeroto Jadi PJ Sekda Tulungagung
Rabu 07-01-2026,08:04 WIB
Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Sukomanunggal Ditangkap
Rabu 07-01-2026,11:16 WIB
Pergeseran Pasal 311 KUHP Lama ke Pasal 434 KUHP Baru, Hukuman Pidana Fitnah Kini Lebih Ringan
Terkini
Rabu 07-01-2026,21:01 WIB
Pemkab Gresik Perkuat Teknologi dan Industrialisasi Pertanian Dukung Swasembada Pangan
Rabu 07-01-2026,20:18 WIB
Terbukti Lakukan Kekerasan Psikis ke Suami, Selebgram Vinna Natalia Dituntut 4 Bulan Penjara
Rabu 07-01-2026,19:06 WIB
Tak Penuhi Unsur Pidana, Pengacara Minta Pelempar Bom Molotov di DPRD Madiun Dibebaskan
Rabu 07-01-2026,19:03 WIB
Polisi Gerebek Pengiriman Arak Jowo di Kafe D’MIMEX’ARK Madiun, Sita 300 Liter Miras
Rabu 07-01-2026,19:00 WIB