Tulungagung, Memorandum.co.id - Bertempat di depan ruang Satreskoba Polres Tulungagung, Rabu (10/6), Kapolres AKBP Eva Guna Pandia bersama dengan Kasat Reskoba AKP Suwancono dan perwakilan Pengadilan Negeri Tulungagung dan Kejaksaan Negeri Tulungagung memusnahkan sabu dan ekstasi. Barang bukti itu hasil kejahatan tersangka Imam Bahroni alias Kerok (42), warga Kabupaten Kediri. Tersangka sendiri diamankan saat hendak mengirimkan narkotika di Desa Srikaton, Kecamatan Ngantru pada Senin (25/5) lalu. Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia mengatakan, bersama kejaksaan dan pengadilan negeri, pihaknya memusnahkan 190 gram sabu dan 180 butir pil ekstasi yang diamankan dari tangan tersangka. Total barang bukti yang disita dari tangan tersangka adalah 200,6 gram sabu, kemudian 188 butir ekstasi, 9 butir pil psikotropika. “Yang kita musnahkan sebanyak 190 gram sabu, dan 180 butir ekstasi, dari tersangka yang kita amankan tanggal 20 Mei yang lalu,” ujarnya. Pandia menjelaskan, sisa BB sengaja belum dimusnahkan karena akan dijadikan bukti saat persidangan dilaksanakan. Hal ini dilakukan sesuai dengan undang undang yang berlaku. “Sebagian kita siapkan untuk bukti di persidangan, sesuai dengan aturan perundang undangan yang berlaku,” jelasnya. Pandia menyebut, pengungkapan kasus ini merupakan langkah maju yang dilakukan pihaknya dalam pengungkapan peredaran narkoba di Tulungagung. Jika selama ini yang berhasil diungkap adalah pengguna-penggunanya, namun kini pihaknya juga sudah bisa mengungkap aktor lain dengan nilai sabu yang bisa diamankan mencapai Rp 300 juta. “Ini sebuah langkah maju karena selama ini yang tertangkap pemakainya, tapi kali ini pengedar dan bandarnya juga bisa kita amankan, tentu akan kita kembangkan untuk tahu jaringannya,” ungkap Kapolres. Dalam pemusnahan tersebut, satu persatu sabu dan ekstasi yang sudah disiapkan langsung dimasukkan ke dalam blender. Setalah hancur kemudian dibuang ke toilet. Pandia menambahkan, giat untuk mengantisipasi peredaran narkoba di wilayah Tulungagung terus digencarkan oleh pihaknya, termasuk peredaran narkoba melalui jalur laut yang berbatasan langsung dengan wilayah hukum Tulungagung. (fir/mad/gus)
Polres Tulungagung Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ekstasi
Kamis 11-06-2020,07:08 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 26-12-2024,07:59 WIB
Catatan Eko Yudiono: Siapa Juara Paruh Musim Liga 1, Persebaya atau Persib?
Kamis 26-12-2024,06:57 WIB
Delapan Musim Bermain di China, Mantan Gelandang Subur Chelsea, Oscar Kembali ke Klub Lamanya
Rabu 25-12-2024,21:02 WIB
Libur Natal, Pj Wali Kota Batu Tinjau Lokasi Bencana Akibat Hujan Deras
Kamis 26-12-2024,14:22 WIB
Tabrakan Dua Motor di Cerme, Seorang Ayah Meninggal Dunia
Kamis 26-12-2024,17:43 WIB
Atlet Ngawi Raih Medali Emas di Kejuaraan Dunia Abu Dhabi World Pencak Silat Championship 2024
Terkini
Kamis 26-12-2024,20:30 WIB
Semaikan Semangat Kebersamaan, Memorandum Gelar Gathering
Kamis 26-12-2024,19:22 WIB
Kapolsek Balongbendo Serahkan 400 Bibit Tanaman untuk Pekarangan Bergizi
Kamis 26-12-2024,17:43 WIB
Atlet Ngawi Raih Medali Emas di Kejuaraan Dunia Abu Dhabi World Pencak Silat Championship 2024
Kamis 26-12-2024,17:00 WIB
Bhabinkamtibmas Karangpacar Dukung Ketahanan Pangan Lewat Sambang Dialogis dan Pendampingan Petani Lombok
Kamis 26-12-2024,16:41 WIB