Armuji Kawal Warga Darmo Hill Hadapi Klaim Pertamina, BPN Surabaya I Tegaskan Lindungi Hak Warga

Kamis 18-09-2025,21:16 WIB
Reporter : Sujatmiko
Editor : Ferry Ardi Setiawan

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Polemik tanah di Perumahan Darmo Hill, Surabaya, kembali memanas. PT Pertamina (Persero) mengklaim sebagian lahan sebagai aset eks Eigendom Verponding (EV) No. 1278, membuat sekitar 300 kepala keluarga (KK) resah. Warga pun mengadukan persoalan ini ke DPRD Surabaya.

BACA JUGA:Sengketa Lahan Darmo Hill, DPRD Surabaya Bawa Aduan Warga ke Kementerian BUMN

Akibat klaim tersebut, proses peningkatan status Hak Guna Bangunan (HGB) ke Sertifikat Hak Milik (SHM) macet. Bahkan, sebagian warga yang sudah memegang SHM ikut terkendala melakukan transaksi jual beli.


Mini Kidi--

Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, turun langsung mendampingi warga. Ia menegaskan bahwa klaim Pertamina tanpa sosialisasi hanya akan menimbulkan kegaduhan.

BACA JUGA:Armuji Dampingi Warga Darmo Hill Hadapi Klaim Tanah Pertamina

“Darmo Hill ini sudah puluhan tahun jadi kawasan hunian resmi, bukan lahan liar. Kalau tiba-tiba diklaim Pertamina, Surabaya bisa gaduh. Kami akan kawal warga sampai tuntas,” tegas Armuji, Kamis 18 September 2025.

BACA JUGA:Polsek Dukuh Pakis Kawal Aksi Unjuk Rasa Buruh di Darmo Hill

Armuji juga mendesak agar Pertamina tidak hanya mengandalkan dokumen lama, tetapi melakukan verifikasi lapangan. Ia mendorong warga untuk mengajukan pengaduan ke DPR RI agar persoalan ini ditangani secara nasional.

BPN: Sertifikat Sah, Hak Warga Tetap Terlindungi

Kepala Kantor Pertanahan Surabaya I, Budi Hartanto, menegaskan bahwa sertifikat tanah yang sudah terbit tetap sah karena melalui prosedur ketat.

BACA JUGA:Josiah Michael, Anggota DPRD Surabaya Gelar Reses di Darmo Hill: Tampung Aspirasi Warga

“Setiap sertifikat terbit berdasarkan dokumen resmi dan mekanisme hukum yang berlaku. BPN menghormati bukti kepemilikan sah warga. Mereka tetap bisa memperjuangkan haknya sesuai aturan,” ujarnya.

BACA JUGA:Tasyakuran Penyerahan Fasum, Warga Darmo Hill Undang Wawali

Menurut Budi, klaim Pertamina merujuk pada perjanjian 1965 antara pemerintah dan PT Shell Indonesia, yang mengalihkan sejumlah aset termasuk tanah eks EV 1278 kepada pemerintah. Pertamina kemudian melakukan rekonstruksi batas mandiri dengan peta lama milik Bataafsche Petroleum Maatschappij (BPM).

Kategori :